Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGERI ini tak boleh terus-terusan menjadi ladang semata bagi para raksasa teknologi digital untuk mengeruk keuntungan. Keharusan bagi mereka untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat pun harus segera diberlakukan.
Bukan rahasia lagi, selama ini banyak perusahaan di bidang teknologi yang tak terdaftar di Indonesia. Mereka gencar mengembangkan usaha, tetapi beroperasi entah dari mana. Mereka seperti ada, tapi tiada. Mereka terang ada di Indonesia, tetapi memutar bisnis dari mancanegara.
Sikap para raksasa teknologi itu ironi luar biasa. Betapa tidak. Mereka sadar betul akan pangsa pasar Indonesia yang luar biasa besar, tetapi tak sadar-sadar untuk mematuhi ketentuan.
Produk yang ditawarkan para raksasa teknologi itu begitu diminati rakyat Indonesia yang tentu saja membuahkan cuan. Triliunan, bahkan puluhan triliun rupiah, didulang, tetapi untuk menaati peraturan dengan mendaftarkan diri pun mereka enggan.
Sikap itu boleh kita bilang sebagai pembangkangan atas hukum kedaulatan digital Indonesia. Sikap yang tentu saja pantang untuk terus dibiarkan.
Pada konteks itu, kita mendukung penuh tekad pemerintah yang hendak bersikap tegas. Tegas dalam arti mereka yang tidak mau mendaftarkan diri paling lambat hari ini akan diblokir mulai esok hari. Itulah kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kemenkominfo mewajibkan perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal mendaftarkan ke negara bukan asal perintah. Dasar aturannya jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Ada pula Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan yang semestinya sejak lama diberlakukan itu penting, sangat penting, demi melindungi kepentingan masyarakat. Ia dapat memudahkan jika terjadi masalah dengan konsumen terkait dengan layanan PSE.
Dengan mengharuskan PSE terdaftar, pemerintah juga bisa menyelesaikan persoalan bila ada insiden terkait dengan keamanan siber. Dengan secepatnya mengontak PSE terkait, semakin cepat pula solusi atas masalah yang terjadi. Lain halnya kalau PSE tak terdaftar, bagaimana pemerintah menjangkau mereka jika ada permasalahan?
Kita menyambut baik ribuan PSE yang bersedia mematuhi aturan. Hingga kemarin pukul 10.00 WIB, Kominfo mencatat 6.296 PSE yang terdiri atas 6.187 domestik dan 109 asing telah melakukan pendaftaran. Namun, masih banyak pula yang membandel.
Di negara mana pun, regulasi ada buat para raksasa teknologi. Yang membedakan hanyalah masalah komitmen untuk menjalankannya. Demi kedaulatan digital, sejumlah negara tak menyisakan ruang kompromi. Mereka tak gentar dengan nama besar, tak takut dengan siasat adu domba yang biasa yang dilancarkan PSE. Siasat bahwa produk mereka sudah menjadi kebutuhan sehingga negara tak boleh sembarangan memblokirnya.
Pengguna internet di Republik ini terus tumbuh. Data terkini yang dirilis Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan sekitar 210 juta jiwa telah menggunakan internet pada awal tahun ini. Jumlah yang luar biasa banyak, bahkan mencapai sekira 77% dari total populasi.
Dengan jumlah itu, Indonesia ialah negara terbesar keempat jumlah pengguna internetnya. Kita hanya kalah dari Tiongkok, India, dan Amerika Serikat. Artinya, ia pangsa pasar luar biasa yang tak mungkin akan ditinggalkan oleh perusahaan teknologi mana pun.
Tingkat ketergantungan masyarakat kita terhadap produk raksasa teknologi memang kadung sangat tinggi. Namun, hal itu bukan alasan bagi pemerintah untuk membiarkan jika mereka terus mengabaikan regulasi. Kita punya posisi tawar sangat kuat dengan pengguna internet yang sangat banyak. Saatnya pemerintah bersikap tegas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved