Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMEGANG kekuasaan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta selama dua tahun tanpa harus berkeringat dan bermodal selangit untuk memenangi kontestasi, siapa yang tidak tergiur? Pun, siapa yang tak ingin menjadi pemimpin daerah di ratusan daerah lainnya tanpa harus habis-habisan berkompetisi?
Itulah yang akan terjadi tahun ini, ketika masa jabatan kepala daerah di 101 daerah berakhir. Mereka akan digantikan oleh penjabat kepala daerah sembari menunggu kontestasi pilkada serentak pada 27 November 2024.
Mereka yang akan menggantikan sementara posisi Anies Baswedan sebagai DKI-1, misalnya, tidak perlu bertarung sengit di pilkada dan menghabiskan Rp65 miliar. Setidaknya itulah jumlah yang dilaporkan saat Pilkada DKI 2017.
Dia juga tak perlu berlelah-lelah kampanye menyapa warga, tidak perlu pula blusukan ke kantong-kantong suara. Ditambah lagi, sang penjabat akan memimpin daerah sendiri, tidak ada wakil, sehingga besar sekali kewenangan yang dimiliki.
Tidak hanya Jakarta, enam provinsi lain dan 94 kabupaten/kota juga akan dipimpin penjabat gubernur, bupati, atau wali kota. Tahun depan lebih banyak lagi, ada 171 kepala daerah yang habis masa jabatan, 17 di antaranya merupakan gubernur. Total, 272 jabatan yang akan lowong tersebut bakal diisi mulai bulan depan.
Penjabat gubernur dipilih dari aparatur sipil negara yang menjabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun untuk mengisi kekosongan kursi bupati/wali kota diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjabat kepala daerah kali ini sungguh punya arti tersendiri. Kalau penjabat sebelumnya biasa menjabat dalam hitungan bulan, kali ini tahunan, bahkan sampai 2,5 tahun. Mereka juga punya kekuasaan besar, kewenangan besar, dan tentu saja berpotensi mengusung atau dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan besar.
Karena itu, pemerintah mesti cermat, tak boleh main-main dalam memilih penjabat kepala daerah. Mereka yang diangkat, selain harus steril dari kepentingan politik, juga mesti punya kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin daerah.
Transparansi dan akuntabilitas dalam rekrutmen dan pengangkatan menjadi kemestian. Masyarakat tentu menginginkan penjabat kepala daerah selaras dengan aspirasi mereka. Haram hukumnya mereka yang menjabat nantinya malah sibuk dalam urusan politik praktis dengan memanfaatkan jabatan yang disandang.
Publik tidak ingin para penjabat kepala daerah hanya membawa kepentingan elite kekuasaan untuk mengamankan kepentingan politik menuju Pemilu 2024. Amat tidak elok jika mereka bukannya memperjuangkan kesejahteraan rakyat di daerah, tetapi malah ikut campur dalam urusan elektoral.
Jangan pula penjabat yang ditunjuk karena proses yang culas. Publik trauma dengan masih banyaknya praktik jual-beli jabatan yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jangankan posisi kepala daerah yang mentereng, jabatan kepala dinas saja banyak yang dihargai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Tidak ada cara lain kecuali membuat proses penunjukan dan rekrutmen penjabat kepala daerah terang benderang dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan ada ruang gelap yang tersembunyi dari publik sehingga menyisakan celah buat praktik dagang jabatan.
Pemerintah mutlak mendengarkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan daerah agar penjabat terpilih punya legitimasi kuat. Dengan begitu, mereka bisa bekerja maksimal dalam melayani rakyat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved