Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSETERUAN yang berpotensi merugikan banyak pihak semestinya segera disudahi, apalagi ini demi kemaslahatan banyak orang. Konflik antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya berujung rekomendasi pemecatan Terawan secara permanen.
Pengurus Besar IDI punya 28 hari untuk mengeksekusi rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang dibacakan dalam Muktamar Ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, pada 25 Maret. MKEK merekomendasikan pemberhentian Terawan secara permanen sebagai anggota IDI. Dampaknya, Terawan tidak bisa lagi berpraktik.
Tentu sebuah kerugian. Tidak hanya bagi Terawan, tapi juga bagi masyarakat luas, khususnya ribuan pasien yang selama ini terbantu dan banyak lainnya yang berharap kesembuhan dari metode 'cuci otak' atau istilah kerennya digital subtraction angiography (DSA).
Begitu pun bagi MKEK, alasan demi kepentingan orang banyak menjadi dasar pertimbangan dalam rekomendasi pemecatan Terawan. Terawan yang telah diberi sanksi sejak Februari 2018 lalu karena kontroversi metode DSA-nya dianggap tidak kunjung mematuhi dan melaksanakan.
Bahkan, Terawan dianggap melakukan perlawanan terhadap IDI dengan membentuk Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) dan memerintahkan seluruh anggotanya tidak menghadiri kegiatan IDI. Hal lainnya ialah Terawan disebut melakukan promosi luas vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
Dengan banyaknya pihak yang punya kepentingan, urusan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI yang sebenarnya persoalan pribadi, kini telah menjadi persoalan publik.
Pasalnya, jika benar Terawan diberhentikan secara permanen, artinya pasien akan kehilangan harapan lantaran Terawan tak lagi bisa menerapkan temuan besarnya itu untuk menyembuhkan orang.
Langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk melakukan mediasi antara IDI dan Terawan tentu patut diapresiasi. Sudah sepatutnya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menjadi jembatan komunikasi dan diskusi dalam penuntasan masalah ini.
Di satu pihak IDI ingin menegakkan etika kedokteran, sedangkan Terawan telah membuktikan bahwa metodenya diapresiasi banyak pihak. Namun, tentu sebagaimana sistem pengobatan, tidak hanya niat dan hasilnya yang harus baik, caranya juga harus baik dengan tetap menegakkan etika.
Proses mediasi oleh Kemenkes ini mestinya dimanfaatkan kedua belah pihak untuk saling terbuka. IDI sebagai organisasi profesi dituntut terbuka, objektif, tidak boleh kaku, dan berpihak kepada ilmu pengetahuan yang pasti berkembang.
Sebaliknya, Terawan perlu menunjukkan bukti medisnya, bahkan melakukan uji klinis terhadap metode tersebut untuk membuktikan aman-tidaknya sebagai metode pengobatan. Hanya dengan proses ilmiah dan taat kode etik, semua keraguan dan kontroversi tentang metode 'cuci otak' akan tuntas.
Jangan biarkan kontroversi IDI dengan Terawan berlarut-larut sehingga tidak berkembang terlalu jauh dan ke mana-mana. Saat ini mulai muncul gugatan apakah wadah tunggal organisasi profesi kedokteran masih perlu dipertahankan? Dikhawatirkan wadah tunggal profesi bisa menjelma menjadi otoriter dan mengusung kepentingan lain.
Monopoli kewenangan IDI memberikan rekomendasi izin praktik dokter juga digugat. Patut dipertimbangkan apakah tidak sebaiknya kewenangan pemberian izin praktik dokter sepenuhnya diambil alih pemerintah seperti halnya sertifikal halal? Jangan sampai kewenangan IDI disalahgunakan untuk menjegal dokter yang kreatif dan inovatif.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved