Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) di sekolah dimulai pada hari ini. Meski demikian, keselamatan nyawa semua warga satuan pendidikan tetap menjadi prioritas utama yang wajib dipertimbangkan.
Pertimbangan utama ialah semua persyaratan untuk PTM harus dipenuhi sekolah. Tidak ada kompromi, jangan paksakan sekolah yang tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan PTM.
Semua persyaratan itu sudah tertera sangat terperinci dalam surat keputusan bersama empat menteri pada 21 Desember 2021. Keempat menteri itu ialah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Moral keputusan bersama itu ialah keselamatan warga satuan pendidikan merupakan hukum tertinggi.
Berdasarkan keputusan bersama itu, satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografi s sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor l6O/P/2O2l tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografi s, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%. Ada 9.449 satuan pendidikan yang masuk kategori daerah khusus tersebut.
Dengan demikian, PTM akan digelar serentak pada hari ini di 9.449 satuan pendidikan di Indonesia. PTM di wilayah PPKM level 1-2 bisa dilaksanakan setiap hari, ruang kelas terisi 100%, dan durasi belajar paling lama 6 jam. Syaratnya ialah minimal 80% siswa dan tenaga pendidik serta 50% warga lansia di kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis dua.
Patut diapresiasi persyaratan PTM yang dikaitkan dengan vaksinasi peserta didik, tenaga kependidikan, dan warga lansia. Dengan demikian, basis pertimbangan PTM ialah kekebalan komunitas. WHO menetapkan bahwa standar vaksin dalam membentuk kekebalan yang baik ialah yang memiliki nilai efikasi di atas 50%.
Kendati demikian, sesuai SKB 4 menteri, orangtua/ wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 202l/2022 berakhir.
Harus tegas dikatakan bahwa tanggung jawab atas keselamatan warga pendidikan itu sesungguhnya ada di tangan kepala daerah. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pendidikan usia dini sampai pendidikan dasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sedangkan urusan pendidikan menengah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sudah sepatutnya para kepala daerah bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan PTM yang dimulai pada hari ini. Jangan sekali-kali melempar apalagi melepas tanggung jawab atas penyelenggaraan PTM.
Pemprov DKI Jakarta, misalnya, sudah memutuskan untuk menggelar PTM terbatas setiap hari mulai hari ini. Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Elok nian bila pelaksanaan PTM juga dievaluasi setiap hari. Bersamaan dengan itu, pihak sekolah perlu menjalin kerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melacak kasus secara aktif di sekolah.
Apabila ada warga sekolah terindikasi terpapar covid-19, jangan segan-segan untuk menutup sekolah selama tiga hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Pelacakan kasus aktif sangat penting karena sudah ditemukan kasus transmisi lokal omikron. Jangan sampai sekolah menjadi klaster baru penyebaran omikron. Karena itu, kepatuhan terhadap protokol kesehatan di lingkungan sekolah mutlak dilakukan.
Sekolah tatap muka yang dimulai pada hari ini diselenggarakan dalam bayang-bayang penyebaran omikron. Karena itu, protokol kesehatan mutlak berjalan tegak lurus.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved