Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BANGSA ini masih memerlukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan perwujudan upaya luar biasa itu. Agar pemberantasan korupsi benar-benar tuntas, penguatan KPK menjadi syaratnya.
Semangat penguatan inilah yang terus menggema dari ruang publik. Penguatan baik sisi kewenangan maupun integritas para personelnya. Publik sangat mendukung agar KPK diisi sosok-sosok terbaik demi menyelamatkan Indonesia dari cengkraman para koruptor.
Kecintaan bangsa ini terhadap KPK inilah yang juga melatari munculnya pro dan kontra atas transformasi di tubuh lembaga antirasywah ini. Kini internal KPK tengah melakukan peralihan status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara sesuai amanat Undang-Undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasilnya pun telah diumumkan dan 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat. Sementara itu, dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan. Ada yang mendukung hasil tes, ada pula yang menganggapnya sebagai pelemahan KPK.
Yang jelas proses asesmen yang dilakukan KPK sebagai upaya menjalankan amanat undang-undang. Bahkan, proses asesmen dilakukan berkerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Pusat Intelijen TNI-AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Yang muncul kemudian ialah isu bahwa asesmen lewat tes wawasan kebangsaan ini dituding untuk menyingkirkan 75 orang tersebut dari KPK, sebagai upaya lanjutan dari usaha panjang untuk memperlemah eksistensi KPK.
Padahal, tes wawasan kebangsaan merupakan syarat mutlak untuk menyandang status ASN. Wawasan kebangsaan ialah keutamaan seorang ASN. Sesuai dengan Pasal 10 UU 5/2014 tentang ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat, dan pemersatu bangsa.
Namun, tidak ada salahnya bagi KPK dan seluruh pihak terkait untuk menjelaskan dengan gamblang mengenai jalannya proses asesmen tersebut, benarkah teknis pelaksanaan sesuai dengan konsep luhur yang diamanatkan oleh norma perundang-undangan.
Benarkah urusan Qunut, perkawinan, serta jilbab menjadi materi tes? Bagaimana korelasi sejumlah pertanyan ini dengan upaya pemberantasan korupsi sebagai tugas pokok dan fungsi para pegawai KPK? Betulkan ASN harus menyerahkan urusan privatnya ke publik?
Banyak pertanyaan lainnya yang muncul dari ruang publik yang harus segera dijawab lewat transparansi dan membuka hasil tes. Tidak ada salahnya jika hasil tes masing-masing 75 pegawai yang tidak lolos dipaparkan kepada publik.
Jika memang benar-benar tidak lolos, biarkan mata publik terbuka bahwa tidak ada rekayasa dalam asesmen. Jika memang benar hasilnya begitu, tentu pihak pimpinan KPK tidak ada alasan untuk merahasiakannya, publik pun pasti akan mendukung.
Bagaimanapun eksistensi KPK tidak bisa dipisahkan dari aspirasi seluruh anak bangsa yang lahir saat gerakan reformasi. Bangsa ini juga tidak ingin persoalan berlarut yang tentu akan mengganggu pemberantasan korupsi itu sendiri.
Pimpinan KPK bersama Kepala BKN harus segera bersikap. Tudingan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN merugikan sejumlah pegawai KPK harus dijawab. Apalagi, adanya pendapat Mahkamah Konstitusi terkait ihwal ini.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan gugatan uji materiel Undang-Undang 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya memangkas izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan, MK juga berpendapat soal pasal peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
MK menegaskan ketentuan peralihan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat sebagai ASN dengan alasan apa pun. Sebab, para pegawai KPK selama ini dinilai telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved