Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya untuk mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, oleh Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, M Syahrial.
Pemenuhan janji itu memperlihatkan konsistensi KPK menjunjung tinggi integritas. Sebab, integritas terkait dengan konsistensi antara kata dan perbuatan.
Karena itulah, patut diapresiasi tindakan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/4). Penggeledahan dilanjutkan di rumah dinas dan rumah pribadi politikus Partai Golkar itu.
Penggeledahan itu tentu saja bertujuan untuk membuktikan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada saat jumpa pers, Kamis (22/4). Ketika itu, Firli mengungkapkan adanya peran Azis dalam kasus suap penyidik KPK.
Azis disebutkan mengenalkan Stepanus kepada Syahrial. Dalam kasus itu, Stepanus diduga menerima suap Rp1,3 miliar dari Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai oleh KPK tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Harus tegas dikatakan bahwa penggeledahan itu proses hukum biasa dalam rangka mencari bukti. Karena itu, asas praduga tidak bersalah terhadap Azis mesti dihormati.
Jika benar Azis menjadi fasilitator pertemuan Stepanus dengan Syahrial dengan dalih apa pun, tentu patut disesali. Sebab, Azis lama berkiprah di Komisi III DPR bahkan ia pernah menjadi ketua komisi hukum itu. Ia tentu tahu, sangat tahu, ada aturan internal KPK yang melarang penyidik berhubungan dengan pihak yang terperiksa.
Eloknya, KPK bergerak cepat berdasarkan bukti-bukti yang didapat untuk memeriksa semua pihak yang terkait, termasuk meminta keterangan dari Azis Syamsuddin.
Semua barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan itu hendaknya segera didalami, dipelajari, dan ditelaah. Jika memang bukti cukup, KPK tidak perlu ragu-ragu lagi. Hanya itu cara untuk memastikan KPK tidak pilih kasih dalam menetapkan status hukum seseorang, apa pun jabatan yang disandang.
Publik perlu mengawal kasus suap penyidik KPK, termasuk mengawal janji KPK yang ingin mendalami kasus itu agar makin terang-benderang, serta tidak akan pandang bulu dalam mengusutnya. Pastikan kasus itu akan berjalan sesuai dengan konstruksi hukum dan berdasarkan kecukupan bukti.
Sekalipun kasus itu menyeret nama Azis Syamsuddin, jangan sekali-kali membelokkannya ke ranah politik. DPR sebagai lembaga tidak ada kaitannya. Jangan pula karena nama wakil ketua disebut, DPR malah dituding sebagai makelar kasus.
Harkat dan martabat DPR sebagai pilar demokrasi mesti dijaga. Tidak ada demokrasi tanpa DPR. Kasus yang kini melibatkan salah satu wakil ketua harus dipisahkan dari DPR sebagai lembaga. Pengusutan tuntas kasus itu justru akan membantu DPR yang selama ini dipersepsikan publik lekat dengan korupsi.
KPK akan diacungi jempol jika mampu mengungkap semua politikus yang suka dagang pengaruh. Persepsi buruk terhadap lembaga negara seperti DPR patut dihilangkan. Artinya, tanggung jawab KPK juga untuk membersihkan DPR dari praktik-praktik rasywah tersebut.
Kasus ini akan menjadi momentum untuk melihat KPK tetap tegak lurus memberantas korupsi. Inilah kesempatan baik bagi KPK untuk membuktikan dirinya tidak pernah takut dan tidak pernah pandang bulu. Untuk menindak politikus dengan jabatan penting di Senayan sekalipun, KPK tak gentar.
Dengan pengusutan kasus itu, KPK juga membuktikan untuk terus bersih-bersih internal. Siapa pun yang terlibat di internal KPK mesti diusut.
Pengusutan kasus yang melibatkan pe nyidik, wali kota, dan wakil ketua DPR itu mempertaruhkan integritas KPK. Hendaknya KPK tetap menjadi sapu yang ampuh untuk membersihkan korupsi di negeri ini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved