Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RAMADAN tahun ini masih dalam suasana pandemi covid-19. Meski demikian, pemerintah sudah mengizinkan pelaksaan salat Tarawih dan salat Idul Fitri secara berjemaah di tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Protokol kesehatan mutlak diterapkan secara ketat karena penularan virus korona masih terus terjadi hingga kini. Karena itu, jangan sekali-kali kasih kendur protokol kesehatan sekalipun memasuki bulan suci Ramadan. Hari ini Kementerian Agama menggelar sidang isbat awal Ramadan 1442 H.
Jauh sebelum memasuki Ramadan, pemerintah mengambil sejumlah kebijakan untuk menekan angka penularan covid-19. Kebijakan itu antara lain melakukan vaksinasi, pelarangan mudik, dan penambahan jumlah daerah pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kebijakan terkait dengan covid-19 berkorelasi dengan penurunan angka harian laju penyebaran virus korona. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kemarin, terjadi penambahan 4.127 kasus positif dalam 24 jam terakhir. Pada saat bersamaan diumumkan juga bahwa pasien yang sembuh bertambah 5.219 orang.
Laju penyebaran covid-19 yang cenderung melandai dalam beberapa waktu belakangan itu menjadi dasar pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idul Fitri secara berjemaah di tempat ibadah dengan protokol kesehatan secara ketat. Izin itu diumumkan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Senin (5/4).
Anjuran Wapres Ma’ruf Amin patut pula dijadikan pedoman, yaitu umat muslim yang berada di wilayah zona merah tetap beribadah di rumah, tidak melakukan salat Tarawih atau tadarus di tempat umum atau masjid-masjid.
Boleh tidaknya beribadah di tempat ibadah mestinya menjadi otoritas kepala daerah sebab mereka yang lebih mengetahui kondisi daerah sesungguhnya. Karena itu, patut diapresiasi kepala daerah yang sudah mengeluarkan kebijakan terkait dengan Ramadan.
Wali Kota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris, sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021. Dalam surat edaran itu diatur bahwa salat Tarawih dan salat Idul Fitri boleh diselenggarakan di tempat ibadah dengan ketentuan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas tempat ibadah.
Aturan ibadah Ramadan juga dikeluarkan Pemkab Banyumas, Jawa Tengah. Bupati Banyumas Achmad Husein meminta orang tua berusia di atas 60 tahun, apalagi yang komorbid, tidak ke masjid. Demikian halnya anak-anak diminta salat Tarawih di rumah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan malah berencana menambah jam operasional restoran dan tempat makan selama Ramadan untuk memenuhi kebutuhan makanan dan minuman warga di malam hari. Selain penambahan jam operasional pada malam hari, tempat makan juga boleh buka lebih pagi. Kelonggaran ini diberikan untuk bisa melayani masyarakat yang akan sahur.
Sebaiknya aturan yang disiapkan daerah diselaraskan dengan panduan Ramadan yang dikeluarkan Kementerian Agama. Panduan itu antara lain sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Ramadan memang identik sebagai masa kebersamaan secara fisik dan spiritual. Akan tetapi, beribadah dalam kondisi sehat, bebas dari penularan covid-19, sangat penting. Karena itu, aturan yang sudah dibuat harus dijalankan secara konsisten.
Eloknya pula, sesuai panduan Kementerian Agama, ceramah keagamaan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan dan kebangsaan. Tidak kalah pentingnya ialah mengajak umat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga Ramadan kali ini tidak menjadi klaster baru penyebaran covid-19.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved