Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBAKARAN Kilang Minyak Balongan milik Pertamina di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (29/3) dini hari, masih menyisakan misteri asal-usul ledakan yang menyulut kebakaran. Ledakan telah menyebabkan sedikitnya 20 orang terluka, lima di antaranya menderita luka bakar berat.
Hampir seribu penduduk diungsikan sebagai antisipasi kemungkinan merembetnya api ke permukiman penduduk. Pertamina mengklaim kebakaran di kompleks kilang yang merupakan salah satu pemasok utama BBM nasional itu tidak mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat. Suatu hal yang cukup menenangkan.
Namun, peristiwa tersebut tentu saja tidak boleh dianggap enteng. Apalagi, kebakaran kemarin bukan pertama kalinya terjadi di kompleks Kilang Balongan. Baru dua tahun lalu, kebakaran juga timbul. Ketika itu, api menyulut fasilitas pemasok gas milik PT Pertamina EP Aset 3.
Gas yang dihasilkan untuk menyuplai pengolahan minyak Balongan. Pengusutan digelar, namun hingga kini tetap tidak jelas penyebab kebakaran. Begitu pula kebakaran pada 2007.
Ledakan dan kebakaran juga terjadi di Kilang Putri Tujuh Dumai pada 2014. Kilang Cilacap sempat pula mengalami pada 2011 dan 2016. Kemudian, kebakaran di Kilang Balikpapan pada 2019. Dua kali malah, April dan Agustus.
Insiden-insiden di objek vital negara perlu mendapatkan perhatian lebih serius. Bukan hanya dari sisi penguatan penanganan ketika insiden terjadi, tetapi juga dalam pencegahan.
Dari peristiwa terbaru di Kilang Balongan itu saja dapat terlihat betapa riskannya keselamatan penduduk di sekitar kompleks kilang ketika fasilitas pengolahan minyak terbakar. Hal itu menunjukkan permukiman maupun jalan umum berada di jarak yang tidak aman.
Apabila ternyata memang tidak ada ketentuan jarak minimal yang dipersyaratkan untuk penempatan kilang maupun objek-objek lain yang rawan ledakan besar, celakalah kita. Sama celakanya saat aturan sudah ada, tetapi tidak dipatuhi.
Tanggung jawab implementasi ada di tangan badan usaha yang bersangkutan dan pemerintah daerah setempat. Perusahaan wajib mematuhi jarak aman.
Pemda juga harus memastikan rencana tata ruang dan wilayah tidak memberi celah pelanggaran. Jangan sampai permukiman penduduk merangsek masuk ke zona berbahaya. Maka, ketika terjadi insiden yang mencelakakan masyarakat umum akibat pelanggaran zona aman, badan usaha dan pemda wajib mempertanggungjawabkan secara pidana.
Idealnya seperti itu. Bila tidak demikian, masyarakat seakan sengaja dijadikan samsak tinju, apes kena pukul terus. Paling-paling mendapatkan kompensasi pengobatan atau biaya penguburan dengan ungkapan dukacita.
Pencegahan pun memerlukan pengusutan insiden dengan tuntas hingga benar-benar diketahui penyebabnya. Bukan hanya tebak-tebak buah manggis dan dibiarkan tidak terungkap. Bila sumber insiden diketahui, barulah bisa dilakukan perbaikan agar tidak terulang kejadian serupa.
Jangankan kesengajaan, kelalaian saja tidak melepaskan pelaku dari jerat hukum. Itu pula yang membuat enam kuli bangunan yang merokok di tempat kerja diseret ke pengadilan. Mereka diduga menyebabkan Gedung Kejaksaan Agung terbakar habis, pada Agustus tahun lalu. Para kuli tersebut tidak sekadar dimutasi ke proyek renovasi yang lain.
Penyebab kebakaran di Kilang Balongan harus diusut sampai betul-betul terungkap agar tidak menjadi fitnah bagi sang petir. Kemudian, pemerintah perlu menyisir aturan keamanan objek vital maupun implementasinya. Lalu memperbaiki agar insiden serupa tidak terulang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved