Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
INTERNET menjadi pedang bermata dua. Pada satu sisi, ia memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia. Akan tetapi, pada sisi lain, internet menjadi sarana efekt i f perbuatan melawan hukum seperti hoaks dan menghujat.
Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada mulanya bertujuan menyehatkan demokrasi terkait dengan kebebasan berpendapat.
Undang-undang itu memiliki semangat menjaga ruang digital berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Fakta bicara lain. Dalam implementasinya memantik rasa ketidakadilan. Belakangan ini, diakui Presiden Joko Widodo, banyak warga masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Eloknya, segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Revisi itu menjadi tugas pemerintah dan parlemen. Revisi secepatnya, jangan ditunda-tunda.
Revisi undang-undang tentu saja membutuhkan waktu lama, padahal korban semakin banyak. Laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), UU ITE telah menjerat 375 warganet sejak 2008 hingga awal 2021. Karena itu, yang paling realistis saat ini ialah membenahi penerapan UU ITE.
Pembenahan itulah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Surat edaran itu menjadi pedoman jajaran penyidik dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya terkait dengan UU ITE. Melalui pendekatan edukatif dan persuasif diharapkan nantinya tidak terjadi lagi dugaan kriminalisasi terhadap orang atau pihak yang dilaporkan ke polisi.
Patut diapresiasi bahwa dalam surat edaran itu tegas dikatakan bahwa terhadap pihak-pihak yang bersengketa atau berseteru, penyidik akan memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
Begitu juga bila dalam sebuah perkara ternyata korban atau pelapor masih ingin meneruskan perkara secara pidana sementara tersangka sudah meminta maaf, penyidik tidak akan menahan terlapor dan tetap akan memberikan ruang untuk mediasi kembali.
Surat edaran itu memang perlu dan pantas. Sebab, sesungguhnya, tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik tidak dapat ditahan selama masa penyidikan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun. Pada praktiknya selama ini, tersangka ditahan.
Dalam catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), hanya segelintir tersangka di antaranya yang diambil keterangan setelah ditahan.
Itu jelas menunjukkan bahwa penahanan tidak untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi menjadi alat penghambat kebebasan berpendapat, bahkan sekadar alat shock therapy.
Tidaklah berlebihan bila ada anggapan bahwa pola pemidanaan yang terjadi atas penerapan UU ITE di Indonesia ialah balas dendam, pembungkaman kritik, dan persekusi kelompok. Anggapan seperti itu bisa saja salah.
Sebaik-baiknya surat edaran, jauh lebih baik bila penerapan di lapangan dilakukan secara tepat; penyidik diharapkan benar-benar membedakan ujaran yang sebenarnya adalah kritik, penghinaan, atau pencemaran nama baik.
Harus ada pengawasan yang ketat atas pelaksanaan surat edaran Kapolri sampai di tingkat paling bawah sambil menunggu revisi undang-undang.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved