Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INTERNET menjadi pedang bermata dua. Pada satu sisi, ia memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia. Akan tetapi, pada sisi lain, internet menjadi sarana efekt i f perbuatan melawan hukum seperti hoaks dan menghujat.
Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada mulanya bertujuan menyehatkan demokrasi terkait dengan kebebasan berpendapat.
Undang-undang itu memiliki semangat menjaga ruang digital berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Fakta bicara lain. Dalam implementasinya memantik rasa ketidakadilan. Belakangan ini, diakui Presiden Joko Widodo, banyak warga masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Eloknya, segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Revisi itu menjadi tugas pemerintah dan parlemen. Revisi secepatnya, jangan ditunda-tunda.
Revisi undang-undang tentu saja membutuhkan waktu lama, padahal korban semakin banyak. Laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), UU ITE telah menjerat 375 warganet sejak 2008 hingga awal 2021. Karena itu, yang paling realistis saat ini ialah membenahi penerapan UU ITE.
Pembenahan itulah yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Surat edaran itu menjadi pedoman jajaran penyidik dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya terkait dengan UU ITE. Melalui pendekatan edukatif dan persuasif diharapkan nantinya tidak terjadi lagi dugaan kriminalisasi terhadap orang atau pihak yang dilaporkan ke polisi.
Patut diapresiasi bahwa dalam surat edaran itu tegas dikatakan bahwa terhadap pihak-pihak yang bersengketa atau berseteru, penyidik akan memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak.
Begitu juga bila dalam sebuah perkara ternyata korban atau pelapor masih ingin meneruskan perkara secara pidana sementara tersangka sudah meminta maaf, penyidik tidak akan menahan terlapor dan tetap akan memberikan ruang untuk mediasi kembali.
Surat edaran itu memang perlu dan pantas. Sebab, sesungguhnya, tersangka kasus penghinaan atau pencemaran nama baik tidak dapat ditahan selama masa penyidikan karena ancaman hukuman penjaranya di bawah 5 tahun. Pada praktiknya selama ini, tersangka ditahan.
Dalam catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), hanya segelintir tersangka di antaranya yang diambil keterangan setelah ditahan.
Itu jelas menunjukkan bahwa penahanan tidak untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi menjadi alat penghambat kebebasan berpendapat, bahkan sekadar alat shock therapy.
Tidaklah berlebihan bila ada anggapan bahwa pola pemidanaan yang terjadi atas penerapan UU ITE di Indonesia ialah balas dendam, pembungkaman kritik, dan persekusi kelompok. Anggapan seperti itu bisa saja salah.
Sebaik-baiknya surat edaran, jauh lebih baik bila penerapan di lapangan dilakukan secara tepat; penyidik diharapkan benar-benar membedakan ujaran yang sebenarnya adalah kritik, penghinaan, atau pencemaran nama baik.
Harus ada pengawasan yang ketat atas pelaksanaan surat edaran Kapolri sampai di tingkat paling bawah sambil menunggu revisi undang-undang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved