Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KRITIK-MENGKRITIK merupakan keniscayaan di negara demokrasi. Pun demikian di negeri ini, kritik mendapatkan keleluasaan untuk menjadi bungabunga yang mengharumkan demokrasi.
Kritik terkadang memang terasa pahit, tetapi ia sangat dibutuhkan untuk menyehatkan dalam pengelolaan negara. Tanpa kritik, pemerintah yang punya segala sumber daya dan kuasa rentan untuk menyimpang dari jalan kebenaran. Tanpa kritik, pemerintah bisa menjadi otoriter, meski ia dibangun lewat proses demokrasi.
Sejak era reformasi yang membawa Republik ini bersalin rupa dari negara otoritarian menjadi negara demokrasi, kritik mendapatkan tempat terhormat. Semua orang, siapa pun dia, bebas menyampaikan kritik kepada pemerintah yang tengah berkuasa. Kritik tak lagi tabu dan terlarang untuk disuarakan seperti halnya di era Orde Baru.
Namun, belakangan ini kritik dipersoalkan. Persoalan berawal dari pernyataan Presiden Joko Widodo pada 8 Februari silam yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Pernyataan dan sikap Presiden itu jelas baik, tetapi sebagian kalangan menanggapinya secara negatif. Beragam tudingan lantas dicuatkan bahwa Jokowi hanya basa-basi, cuma pencintraan agar dicap sebagai seorang demokrat, bahkan dianggap sedang membuat ‘jebakan betmen’.
Dengan meminta rakyat mengkritik, Presiden dituduh tengah membangun perangkap untuk membungkam orang-orang yang kritis dengan menjeratnya secara hukum. Harus tegas dikatakan, tuduhan-tuduhan itu sama sekali tak berdasar sekaligus tak masuk akal.
Pertama, bukan kali ini saja Jokowi meminta agar rakyat lebih sering melayangkan kritik. Alasan kedua, sejak memerintah pada 2014, Jokowi sudah kebanjiran kritik dan tidak pernah menanggapi kritik itu dengan tindakan hukum.
Memang, tak bisa dimungkiri, cukup banyak pihak yang berseberangan dengan pemerintah yang harus berurusan dengan hukum. Tidak sedikit pula kaum oposan yang mesti menjadi pesakitan di balik jeruji besi. Tetapi, semua itu bukan lantaran mereka melontarkan kritik. Mereka dipidana karena melanggar pasal-pasal pidana.
Tidak ada satu pun pasal di banyak undang-undang yang mengatur hukuman bagi orang yang mengkritik pemerintah. Sebaliknya, banyak undang-undang yang menggariskan adanya konsenkuensi hukum bagi mereka yang menghina, mencemarkan nama baik, menghasut, menebarkan kebencian, atau menyebarkan kebohongan.
Celakanya, tidak sedikit pihak yang menganggap tindakan-tindakan terlarang itu bagian dari kritik. Padahal, kritik jelas berbeda dengan menghina atau melecehkan. Kritik jelas tak sama dengan mencemarkan nama baik atau menabur kebencian.
Amatlah tidak elok bagi siapa saja yang menghina pemerintah dengan berlindung di balik kebebasan untuk mengkritik. Kita percaya, mereka sebenarnya paham betul rambu-rambunya, tetapi pura-pura amnesia, lantas menyalahkan pemerintah ketika ada tindakan hukum.
Kita yakin, permintaan Presiden agar rakyat lebih sering mengkritik tidak sekadar basa-basi. Permintaan itu sungguh-sungguh dan mesti kita sikapi dengan sungguhsungguh. Caranya, sampaikan kritik yang betul-betul kritik, bukan hinaan, hasutan, pencemaran nama baik, atau tindakan-tindakan tercela lainnya. Jika itu yang dilakukan, dijamin aman dari jerat hukum.
Kepada siapa saja yang berkuasa, termasuk Jokowi, kita harus melawannya jika dia memanfaatkan tangan-tangan hukum untuk membungkam kritik.
Namun, kita juga harus mendukung tindakan hukum terhadap mereka yang melanggar hukum dengan dalih mengkritik pemerintah.
Itulah hakikat demokrasi. Pemerintah tidak boleh otoriter, demikian pula oposisi. Selalu merasa benar, meski jelas-jelas melakukan tindakan yang tidak benar ialah bentuk otoritarianisme. Di sisi lain, menyampaikan kritik dengan cara yang benar adalah jiwa demokrat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved