Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mestinya fokus mengawal konstitusi, tidak menyambi menjadi pengawal demokrasi. Sebagai pengawal demokrasi, MK menjadi pemutus paling akhir atas sengketa pilkada. Sengketa Pilkada 2020 harus menjadi tugas terakhir MK.
Hasil pilkada yang digelar pada 9 Desember ditetapkan oleh Komisi Pe milihan Umum (KPU) pada 16 De sember sampai 26 Desember. Atas penetapan itu, ada pasangan calon yang menerima kekalahan, ada pula yang tidak bisa menerima dengan ragam alasan. Mereka yang tidak terima itulah yang mengajukan gugatan ke MK.
Pendaftaran gugatan ke MK paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan perolehan suara. Sejauh ini sudah 75 pasangan calon yang mendaftarkan gugatan ke MK. Sesuai Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020, batas akhir pengajuan permohonan gugatan ke MK pada 29 Desember.
Gugatan yang paling ditunggu-tunggu saat ini ialah gugatan yang dilayangkan pemantau pilkada di 25 daerah dengan calon tunggal. Sesuai ketentuan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, pemantau boleh mengajukan gugatan terkait pilkada dengan calon tunggal.
Pilkada ialah bentuk nyata perwujudan demokrasi lokal. Akan tetapi, dalam praktiknya, masih ditemukan fenomena yang merusak citra pilkada bermartabat.
Jika mencermati dengan saksama putusan MK terkait pil kada selama ini, selain pelanggaran dalam bentuk penggelembungan suara, setidaknya ada tiga bentuk pelanggaran dalam proses pilkada yang dapat membatalkan hasilnya.
Pertama, mobilisasi aparat birokasi pemerintahan. Pelanggaran seperti ini pada umumnya dilakukan calon petahana. Kedua, keberpihakan dan kelalaian penyelenggara pemilu terkait syarat calon kepala daerah.
Kelalaian itu bisa berbentuk meluluskan calon yang seharusnya menurut undang-undang tidak memenuhi syarat atau mendiskualifi kasi calon yang menurut undang-undang seharusnya memenuhi syarat. Ketiga, pelanggaran politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Apa pun putusan akhir MK terkait sengketa pilkada, hendaknya putusan itu tidak hanya menyangkut nasib para kandidat yang berkompetisi. Paling penting ialah putusan MK itu mengembalikan kemurnian kedaulatan rakyat pada saat di bilik suara. Hanya itu cara menjadikan pilkada benar-benar sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan mahkamah.
Sengketa pilkada kali ini menjadi menarik disimak sebab Pilkada 2020 menjadi pilkada serentak terakhir sejak 2015. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pilkada serentak nasional digelar pada November 2024. Keterlibatan MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada, mestinya, kali ini yang terakhir.
Putusan MK pada 2013 telah membatalkan kewenangan mahkamah mengadili sengketa pilkada. Artinya, sejak putus an itu ditetapkan sampai pilkada kali ini, keterlibatan MK hanya bersifat transisi sambil menunggu terbentuknya peradilan khusus.
Pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian sengketa pilkada diamanatkan Pasal 157 UU 10/2016. Pasal itu pada intinya menyebutkan untuk sementara penanganan sengketa pilkada masih ditangani MK sebelum dibentuknya badan peradilan khusus untuk menangani sengketa hasil pilkada.
Eloknya, pemerintah dan DPR segera membuat undang-undang pembentukan badan peradilan khusus sengketa pilkada.
Badan peradilan khusus itulah yang kelak memiliki kewenangan mengadili seluruh perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan pilkada. Baik menyangkut perkara perselisihan hasil pilkada, administrasi pilkada, maupun perkara tindak pidana pilkada.
Badan peradilan khusus itu hendaknya berkedudukan di ibu kota provinsi agar sengketa pilkada tidak berbiaya mahal seperti selama ini. Berbiaya mahal karena semua sengketa pilkada dari seluruh penjuru negeri diselesaikan di Jakarta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved