Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAMPANYE Pilkada 2020 sudah berlangsung selama sembilan hari sejak 26 September. Pelanggaran kampanye masih saja terjadi. Persoalan sangat serius kini muncul, yaitu tiga calon kepala daerah meninggal dunia akibat covid-19.
Calon bupati petahana Kabupaten Bangka Tengah, Ibnu Saleh, meninggal dunia, kemarin, karena positif covid-19. Ibnu yang dirawat sejak 27 September adalah calon kepala daerah ketiga yang meninggal dunia.
Sebelumnya, pada 1 Oktober, calon wali kota Bontang, Adi Darma, juga meninggal dunia a kibat covid-19. Adi dirawat sejak 24 September atau sehari setelah ditetapkan sebagai calon bupati.
Sementara itu Bupati Berau, Muharram, meninggal dunia akibat covid-19 dalam status bakal calon. Ia meninggal dunia pada 22 September setelah sebelumnya, pada 6 September, Muharram mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum setempat.
Kita menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas tiga calon kepala daerah yang meninggal dunia akibat covid-19. Ini persoalan amat serius karena, mestinya, keselamatan nyawa menjadi hukum tertinggi dalam penyelenggaraan pilkada.
Atas nama keselamatan nyawa itulah, sejak awal sudah muncul desakan agar pilkada ditunda. Akan tetapi, otoritas pilkada bersama pemerintah dan DPR tetap ngotot menggelar pilkada.
Pilkada tetap digelar karena ada jaminan penyelenggaraannya mematuhi protokol kesehatan. Meski demikian, harus jujur dikatakan bahwa jaminan itu ternyata hanya manis diucapkan, tapi sulit dipatuhi dalam praktiknya.
Pelanggaran yang dilakukan secara masif terjadi pada saat pendaftaran pasangan calon pada 24-26 September. Saat itu masih terjadi kerumunan massa dan arak-arakan padahal tercatat 60 bakal calon positif covid-19.
Pelanggaran yang masif itu disikapi otoritas pilkada dengan sibuk mencari-cari dan membuat regulasi untuk menjerat pelanggar. Kemudian otoritas pilkada mengumbar nyali lagi dengan menjanjikan tidak ada pelanggaran selama masa kampanye.
Janji tinggal janji, pelanggaran jalan terus. Otoritas pilkada pun berkilah bahwa secara statistik pelanggaran itu berada dalam batas toleransi, tidaklah signifi kan. Selama sepekan pertama kampanye, terjadi pelanggaran di 53 wilayah dari 309 wilayah. Artinya, lebih kurang proporsinya sekitar 15% yang melanggar.
Penyebaran covid-19 tidak berkorelasi dengan tinggi rendahnya tingkat pelanggaran kampanye. Sebab, satu orang saja yang menerabas protokol kesehatan, akibatnya ditanggung banyak orang. Karena itu, pelanggaran di 53 wilayah itu tetap saja sebuah keprihatinan mendalam, amat mendalam.
Lebih memprihatinkan karena pelanggaran itu justru dilakukan orang-orang yang bakal di pilih untuk memimpin daerah. Mereka itu, para pelanggar, amat tidak layak untuk dipilih.
Sudah saatnya otoritas pilkada mengambil keputusan radikal. Canangkan dari sekarang nol pelanggaran, hentikan semua kegiatan kampanye tatap muka. Bawaslu mencatat masih ada 253 atau 43% kegiatan kampanye dengan cara tatap muka.
Pelanggaran paling banyak yang ditemukan dalam kegiatan kampanye tatap muka ialah jumlah peserta lebih dari 50 orang, tidak menggunakan masker apalagi mencuci ta ngan, dan tidak menjaga jarak.
Terus terang, keberpihakan atas nyawa rakyat tidak bisa digantungkan pada regulasi. Apalagi, setelah ada pelanggaran baru diberikan sanksi padahal saat pelanggaran itu terjadi, terbuka peluang penyebaran covid-19. Harus ada intervensi pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Pemberian sanksi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 terlalu birokratis. Jika ada yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertulis. Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian agar pelanggar diberi sanksi.
Jangan sampai pada saat Bawaslu masih sibuk membuat rekomendasi, satu per satu nyawa melayang. Karena itu, hentikan sekarang juga semua kegiatan kampanye tatap muka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved