Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSUTAN kasus Joko Tjandra harus memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Karena itu, rasa keadilan masyarakat sangat terusik seandainya buron 11 tahun itu hanya menjalani hukuman dua tahun penjara.
Hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta berdasarkan vonis Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009. Akan tetapi, sehari sebelum hakim ketuk palu, Joko yang akrab disapa Joker itu sudah kabur ke luar negeri. Proses awal kaburnya itu, siapa saja yang membantunya, belum pernah diusut sampai hari ini.
Joko ditangkap di Malaysia pada 31 Juli. Setiba di Tanah Air, Kejaksaan Agung langsung mengeksekusi. Ia dipenjara di Rumah Tahanan Salemba Cabang Markas Besar Polri. Eksekusi Joko itu untuk memenuhi kepastian hukum.
Kepastian hukum saja belumlah cukup. Keadilan dan kemanfaatan hukum juga harus satu derap langkah. Dalam konteks itulah, publik sepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa Joko tidak cukup dihukum dua tahun.
Terpidana perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali itu harus dijerat dengan tindak pidana lain akibat pelariannya saat keluar-masuk Indonesia pada awal Juni 2020. Pejabat yang terlibat dalam pelarian terpidana tersebut juga harus dipidanakan.
Jeratan hukum untuk Joko di antaranya terkait dengan penggunaan surat palsu dan dugaan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. Tegas dikatakan bahwa penyuapan itu hakikatnya korupsi.
Ada 30 jenis korupsi yang tertuang dalam 13 pasal pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga puluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat diklasifi kasikan menjadi tujuh jenis korupsi, yaitu terkait dengan keuangan negara/perekonomian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan korupsi terkait gratifikasi.
Joko Tjandra dan semua komplotannya harus diusut terkait dengan kejahatan korupsi. Tidaklah cukup mereka dijerat dengan pasal-pasal KUHP menyangkut pembuatan dokumen palsu, membantu buron, dan mempersulit proses penyidikan dengan menghilangkan barang bukti seperti yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking selaku pengacara Joko.
Sudah saatnya penyidik menggali lebih dalam lagi motif tersangka membantu Joko. Melawan akal sehat apabila aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan membantu buron hanya karena ingin menolong semata tanpa ada imbalan fulus.
Kita percaya, sangat percaya, kepolisian serius untuk mengusut tuntas kasus Joko termasuk dugaan korupsinya. Kepercayaan itu muncul setelah kepolisian serius menangkap Joko yang sebelumnya sempat bebas lalu-lalang di depan hidung penegak hukum.
Bukti keseriusan kepolisian tentu saja bisa diselisik dari pasal-pasal yang akan dipakai untuk menjerat komplotan Joko. Penggunaan pasal suap atau gratifi kasi ialah bentuk keseriusan tersebut.
Karena itu, publik juga perlu diajak untuk bersabar sambil mata terus memelototi proses pro justisia yang sedang dilakukan kepolisian. Tidak kalah pentingnya ialah memastikan kasus pelarian Joko sampai ke pengadilan.
Jangan sampai, polisi sudah bersusah-susah menangkap Joko dan memproses hukum komplotannya, sesampai di pengadilan malah hakimnya masuk angin. Publik jangan pernah lelah mengawal kasus Joko demi mendapatkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved