Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak mendapatkan pendidikan untuk siswa baru dikemas dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).
PPDB tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. PPDB dilakukan berdasarkan asas nondiskri- minatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Ada empat jalur PPDB, yaitu jalur zonasi dengan kuota minimal 50% dari daya tampung sekolah, afirmasi minimal 15%, perpindahan tugas orangtua maksimal 5%, dan jalur prestasi 30%.
Harus tegas dikatakan bahwa tujuan sistem zonasi yang dimulai 2017 itu sangat baik, menghapus kasta sekolah. Siswa tidak perlu lagi menempuh jarak jauh. Namun, pada tataran implementasinya masih saja menimbulkan persoalan, khususnya di Jakarta.
Jakarta malah membuat aturan sendiri tanpa merujuk pada permendikbud. Kuota jalur zonasi dipangkas menjadi 40% dan menerapkan syarat usia serampangan sehingga memicu protes orangtua dan calon siswa baru. Tidak dibuka ruang konsultasi publik yang memadai.
Permendikbud memang mencantumkan syarat usia sebagai pertimbangan paling akhir di jalur zonasi. Pertimbangan utama tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan berbasis kelurahan.
Praktiknya, sejak PPDB dibuka 25 Juni dan ditutup 27 Juni, syarat usia malah dipakai di awal, menjadi syarat utama. Akibatnya, siswa usia muda dengan prestasi gemilang tereliminasi.
Padahal, kalau pertimbangan jarak konsisten dipakai, cukup menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi tanpa harus menerapkan syarat usia yang dinilai diskriminatif. PPDB di sejumlah daerah yang menggunakan aplikasi tersebut justru berjalan lancar tanpa polemik.
Penerimaan siswa lewat jalur zonasi sudah ditutup pada Sabtu (27/6). Calon peserta didik baru jenjang SMP yang diterima pada jalur zonasi tahun ini di Jakarta sebanyak 31.011 siswa. Pada jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa.
Siswa yang terpental dari jalur zonasi dipersilakan mengikuti kembali proses penerimaan melalui jalur prestasi akademik yang dibuka mulai 1 Juli hingga 3 Juli.
Persoalan lain di Jakarta ialah daya tampung SMA dan SMK negeri yang sngat terbatas, hanya 32,93% atau 47.610
siswa. Padahal, siswa SMP yang lulus tahun ini, baik negeri maupun swasta, sekitar 153 ribu. Sekolah swasta menjadi pilihan.
Terus terang, banyak sekolah swasta yang mutunya jauh lebih baik daripada sekolah negeri. Akan tetapi, biaya pendidikan di sekolah swasta selangit, sedangkan kemampuan orangtua pas-pasan. Karena itu, sudah saatnya negara turun tangan untuk membantu pembiayaan siswa yang tidak mampu agar mereka melanjutkan studi di swasta.
Eloknya, akhiri kekisruhan PPDB sampai di sini. Pemerintah pusat dan daerah hendaknya melakukan evaluasi menyelu- ruh penerapan sistem zonasi agar lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada siswa sesuai dengan amanat konstitusi.
Ke depan, agar sistem zonasi dapat sepenuhnya diterapkan, perlu ada persiapan dan koordinasi yang lebih baik lagi. Sosialisasi kebijakan PPDB hendaknya dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya.
Paling penting lagi ialah memastikan daerah mematuhi ketentuan permendikbud soal zonasi. Permendikbud mengharuskan daerah memberi kuota 50% untuk jalur zonasi, DKI Jakarta hanya menyediakan 40%. Karena itu, agar lebih bergigi lagi, payung hukum PPDB perlu diganti menjadi peraturan presiden
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved