Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIDAKTAHUAN, ketidakpahaman, dan ketidakpedulian masyarakat akan bahaya covid-19 membuat kondisi pandemi yang sudah buruk dapat menjadi jauh lebih buruk lagi.
Mereka dapat berbuat di luar kendali dan akibat dari tindakan mereka pun dapat membahayakan keselamatan dan keamanan diri sendiri dan masyarakat luas.
Kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 dari rumah sakit ialah contoh paling nyata dari kondisi tersebut. Insiden yang telah terjadi beberapa kali itu menggugah kesadaran kita betapa sesuatu yang sangat keliru terus berlangsung dalam pekan-pekan terakhir ini.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, insiden itu pekan lalu berlangsung sekaligus di tiga rumah sakit berbeda, yaitu RS Labuang Baji, RS Dadi, dan RS Stella Maris. Kasus serupa terjadi di daerah lainnya, seperti Kolaka, Sulawesi Tenggara; Bekasi, Jawa Barat; Tuban dan Surabaya, Jawa Timur.
Pola umumnya ialah ada pasien dalam pengawasan yang meninggal di rumah sakit. Sebelumnya mereka memiliki ciri-ciri yang dekat dengan gejala penyakit covid-19: panas tinggi, batuk-pilek-radang dan atau sesak napas, serta tidak menunjukkan progres saat diberikan terapi.
Hasil uji spesimen, baik melalui metode rapid test maupun swab, belum tentu telah diketahui saat meninggal. Dengan ciri gejala tersebut, pasien harus dimakamkan dengan prosedur pemakaman covid-19 yang tata laksananya dikelola rumah sakit.
Namun, keluarga pasien berkeras. Mereka mengambil paksa jenazah anggota keluarga yang semestinya dimakamkan dengan protap pemulasaraan jenazah covid-19. Akibatnya pun fatal. Keluarga penjemput pun tertular virus mematikan tersebut.
Di tengah pandemi, kita dan bahkan dunia, mengikuti benar fenomena yang sempat viral di media sosial tersebut.
Yang kita pertanyakan ialah kondisi manakah di antara ketidaktahuan, ketidakpahaman, atau ketidakpedualian masyarakat yang menjadi akar penyebab dari insiden itu? Menjadi ranah pihak kepolisian untuk melakukan assesment atas hal itu melalui penyelidikan dan penyidikan. Yang pasti, ketiga-tiganya membahayakan keselamatan umum.
Karena itu, kita terus mendukung aparat keamanan yang memproses hukum seluruh pelaku pengambil paksa jenazah. Perangkat hukum untuk itu pun telah tersedia.
Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 214 dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara bagi pelakunya dapat menjadi acuan. Mereka yang terlibat dalam tindak paksa itu harus pula diuji swab dan di-tracing dengan siapa saja mereka pernah berhubungan. Mata rantai penularan harus diidentifikasi dan diputus.
Bola ada di tangan penegak hukum. Kita minta aparat keamanan memastikan hal itu.
Mengingat insiden yang sama terus ber ulang, pihak keamanan dan rumah sakit perlu lebih antisipatif. Penting bagi rumah sakit untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan demi mengantisipasi kejadian serupa.
Kurva perkembangan pandemi belum lagi landai. Jangan biarkan beban dokter dan perawat di rumah sakit terus bertambah. Pengambil an paksa jenazah dengan alasan ketidaktahuan, ketidakpahaman, dan ketidakpedulian akan bahaya covid-19 tidak bisa lagi ditoleransi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved