Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEBERAPA hari ke depan barangkali akan menjadi ujian terberat bangsa ini dalam keseluruhan proses peperangan melawan covid-19. Empat hari dari sekarang, umat muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Seperti yang lalu-lalu, jelang dan saat hari raya itu merupakan hari-hari ketika euforia orang mencapai puncak. Euforia itu kemudian menciptakan kerumunan pada semua prosesnya.
Ada tradisi mudik, ada kebiasaan masyarakat menyerbu pa sar dan pusat belanja untuk membeli pangan dan pakaian baru. Pun, jangan lupa, dalam Idul Fitri disunahkan ibadah salat Id, serta pertemuan dan kunjungan silaturahim yang selalu mengiringi prosesi ibadah tersebut. Semuanya menyebabkan kerumunan, bahkan keramaian, sebuah situasi yang teramat dihindari dalam upaya mencegah penyebaran covid-19.
Suka tidak suka, yang harus dilakukan ialah meminimalisasi, bahkan menghilangkan kerumunan. Di satu sisi dibutuhkan ketegasan pemerintah, di sisi lain dituntut kesadaran dan kedisiplinan masyarakat. Keduanya mesti berkelindan, senapas, dan sebangun. Satu hitam, semua hitam. Tak boleh salah satu atau malah keduanya luntur jadi abu-abu.
Soal mudik tidak ada perdebatan, sudah dan tetap dilarang. Meskipun masih banyak warga yang ngeyel dan memanfaatkan setiap celah untuk tetap pulang berlebaran ke kampung halaman, nyatanya tindakan tegas aparat semakin memperlihatkan progres yang positif dalam memberikan efek jera.
Pelarangan mudik harus tetap menjadi fokus. Apalagi, ada prediksi puncak pergerakan bakal terjadi pada 21 Mei. Akan tetapi, harus diakui, pekerjaan rumah (PR) terberat pemerintah saat ini ialah soal pembatasan atau pelarangan salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid atau lapangan. Mengapa ini penting, karena Badan Intelijen Negara (BIN) pernah memprediksi ada potensi lonjakan kasus covid-19 lebih besar ji ka ada kegiatan kerumunan salat Id yang masif.
Aturan khusus yang melarang pelaksanaan salat Id berjemaah di lapangan atau masjid di saat pandemi memang tidak ada. Namun, secara prinsip termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Masalahnya, ketika aturan itu diartikan secara tekstual, muncullah suara-suara bahwa salat Id berjemaah dalam jumlah banyak, di daerah yang tidak menerapkan PSBB alias zona hijau covid-19, diperbolehkan. Mereka tidak tahu nihilnya kasus covid-19 di lingkungan kecil mereka belum menjamin daerah itu benar-benar bebas dari korona. Kemarin, dalam rapat terbatas secara daring yang dipim pin Presiden, pemerintah meminta dengan sangat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, aturan larangan kegiatan keagamaan yang menimbulkan kumpulan orang banyak tidak dilanggar. Menteri Agama juga mewanti-wanti pemerintah belum ada rencana untuk melonggarkan pembatasan kerumunan kegiatan agama.
Namun, boleh jadi seruan dan permintaan pemerintah itu tidak akan efektif. Tangan pemerintah tak akan menjangkau ke bawah, kecuali menggandeng organisasi keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Lewat ucapan dan fatwa merekalah pemerintah mesti meyakinkan umat bahwa yang dilarang bukanlah ibadahnya, melainkan pengumpulan orang dalam jumlah banyak. Melalui mereka pula negara bisa meyakinkan rakyat bahwa pelarangan ini bukanlah kebijakan diskriminatif karena sesungguhnya penyebaran covid-19 juga tidak mengenal diskriminasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved