Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUBLIK kemarin disuguhi foto-foto antrean panjang calon penumpang di Bandara Soekarno Hatta. Bukan hanya panjang, antrean juga mengabaikan aturan jaga jarak. Gambaran suasana bandara sangat mirip saat puncak arus mudik di terminal bus dan stasiun KA. Amat padat.
Secara kasat mata, begitu banyak protokol covid-19 yang dilanggar. Bahkan pihak maskapai penerbangan mengakui jumlah penumpang di sejumlah penerbangan melebihi batas maksimal 50%. Seakan-akan tidak ada kuasa maskapai untuk bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 itu. Kementerian Perhubungan langsung menerjunkan tim investigasi.
Beredar pula isu jual beli surat keterangan negatif covid-19 dan surat tugas di pasar daring dengan tarif cukup murah. Bahkan lebih murah ketimbang harus menjalani tes yang kini mulai dikomersialkan. Saat ini, tarif tes komersial covid-19 dengan metode rapid itu mencapai Rp500 ribu-Rp600 ribu.
Salah satu platform langsung menurunkan produk jual beli surat keterangan negatif covid-19 tersebut. Harus jujur diakui bahwa praktik pemalsuan surat keterangan seperti itu tidak mengherankan. Selama ini pun mudah mendapatkan surat keterangan untuk izin sakit di tempat bekerja.
Peristiwa di Bandara Soekarno Hatta tersebut sekaligus menjadi alarm bahwa penegakan disiplin dengan menjatuhkan sanksi tegas harus dilakukan. Sayangnya meski Permenhub 18/2020 mengatur cukup detail protokol kesehatan di sarana dan prasarana transportasi, tidak ada ancaman sanksi yang disebut.
Berbeda dengan peraturan yang diterbitkan beberapa kepala daerah di wilayah pembatasan sosial skala besar (PSBB). Di DKI Jakarta, sudah ada warga dikenai sanksi tegas berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 karena kedapatan tidak memakai masker di luar rumah.
Untuk pelanggar individu pada dasarnya ada dua opsi sanksi, denda Rp250 ribu atau sanksi sosial membersihkan sarana dan prasarana umum. Pelanggar yang memilih sanksi sosial wajib mengenakan rompi oranye bak tahanan KPK saat menjalankan hukuman, di punggung tertulis ‘Pelanggar PSBB’.
Badan usaha pun tidak luput dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyegelan, hingga denda yang nilainya maksimal Rp50 juta. Sanksi pidana dipinggirkan, walaupun sudah diberi ruang oleh Undang-Undang No 6 Tahun 2018.
Dalam situasi darurat pandemi covid-19 yang memerlukan kecepatan sekaligus kehatian-hatian karena sudah telanjur meluas, sanksi pidana memang sulit diterapkan. Akal sehat juga terusik ketika pelanggar PSBB dikenai hukuman kurungan di saat puluhan ribu narapidana menikmati pembebasan dini.
Satu hal yang pasti, ancaman sanksi mutlak diatur secara jelas dan tegas. Yang lebih penting lagi adalah hukuman tersebut benar-benar dijatuhkan kepada para pelanggar, bukan sekadar menghiasi lembaran peraturan. Dengan begitu timbul efek jera dan lambat laun tumbuh kedisiplinan mematuhi aturan protokol covid-19 demi kepentingan bersama.
Kita harus menerima kenyataan bahwa covid-19 akan terus menerus mengancam kehidupan hingga vaksin tersedia. Artinya, sejumlah norma berbasis protokol covid-19 dengan pengawasan ketat perlu dipertahankan, kendati nantinya status darurat telah usai. Sistem buka tutup PSBB pun layak dipertimbangkan agar tidak terjadi lonjakan penularan yang kembali membebani fasilitas kesehatan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved