Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP kebijakan negara di masa krisis selalu akan berkejaran dengan waktu. Begitupun sekarang dalam situasi pandemi, apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, implementasinya akan berpacu waktu dengan virus korona baru (covid-19) yang faktanya menyebar teramat cepat. Lambat sedikit saja, taruhannya tak tertanggungkan.
Dalam perang melawan covid-19, pemerintah sejatinya sudah menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meskipun yang kontra dan belum puas masih banyak, dukungan atas kebijakan itu cukup deras mengalir. Dengan PSBB, diharapkan penyebaran virus korona dapat dibendung dengan tepat dan cepat.
Namun, dalam beberapa hari terakhir, alih-alih sudah terimplementasi dengan baik, PSBB rupanya masih sebatas kebijakan lisan. PSBB belum punya beleid turunan untuk mengatur implementasi dan eksekusinya. Menteri Kesehatan yang ditugasi undang-undang sebagai 'penanggung jawab' PSBB tak segera menerbitkan peraturan menteri yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan Keputusan Presiden terkait Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Akibatnya, yang muncul justru kegamangan-kegamangan pemerintah pada sejumlah isu. Kegamangan sebagai dampak nihilnya aturan pelaksanaan rinci itu pada beberapa kasus bahkan melahirkan inkonsistensi kebijakan. Dalam hal larangan mudik Lebaran, misalnya, pemerintah memperlihatkan inkonsistensi yang, terus terang, menjengkelkan.
Di awal ketika penyebaran covid-19 di Indonesia mulai meningkat, pemerintah sebetulnya sudah cukup tegas bakal melarang orang-orang mudik atau pulang kampung saat Lebaran tahun ini. Larangan itu demi menahan virus itu menyebar lebih cepat dan meluas. Pemerintah tampaknya sudah belajar dari Itali yang sebaran virusnya begitu luar biasa lantaran banyak warga negara itu yang pulang ke kampung halaman saat awal wabah itu menjangkit.
Namun, di hari-hari belakangan ini, ketegasan itu lumer. Ketika masyarakat mulai memupuk kesadaran diri untuk tidak melakukan perjalanan jauh ke kampung hingga pandemi covid-19 mereda, pemerintah justru melangkah mundur. Bukannya menyiapkan aturan larangan mudik yang lebih teknis, kini pemerintah malah menggunakan bahasa yang lembek: 'pemerintah tidak akan melarang mudik, tapi dikendalikan'.
Tidak bisa tidak, ikhwal larangan mudik tersebut, kita ingin pemerintah kembali ke ketegasan semula. Kita mau pemerintah konsisten karena sesungguhnya konsistensi kebijakan ialah kunci sebuah pemerintahan yang baik.
Meski agak terlambat, Presiden sudah tepat menegur Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan peraturan menteri (permen) sebagai regulasi teknis dari PP tentang PSBB. Kemarin, Presiden memberi waktu dua hari kepada Menkes untuk menyusun aturan itu. Ini penting disegerakan karena semestinya semua aturan teknis terkait PSBB ada dalam permen tersebut. Salah satunya tentang larangan mudik.
Sekali lagi, dalam situasi krisis kebijakan akan berpacu dengan waktu. Sungguh kita jangan berharap dapat berlari cepat bila dalam pacuan itu pemerintah malah gemar maju mundur dalam merumuskan kebijakan. Kita mesti konsisten untuk bisa melangkah tepat dan cepat.
Kabar baiknya, pemerintah belum terlambat untuk mengembalikan konsistensi. Saat ini kuncinya ada di Menkes. Kalau dia dapat menyusun permen dengan tepat dan cepat, dengan spirit konsistensi sebagai harga mati, kita punya amunisi untuk melewati krisis ini dan memenangi perang melawan pandemi covid-19.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved