Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERANTASAN korupsi tidak lagi dilakukan di dalam ruang gelap. Semua kegiatan, mulai tahap penyelidikan, mestinya memang dilakukan secara terbuka di ruang terang benderang pula.
Seluruh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan di ruang gelap berpotensi diselewengkan, bisa terjadi transaksi perkara, terduga korupsi bisa dijadikan ATM berjalan. Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 memulai tradisi baru, yakni keterbukaan.
Salah satu bentuk keterbukaan KPK di era pimpinan Firli Bahuri ialah mengumumkan kepada publik keputusan penghentian penyelidikan perkara. Pekan lalu, KPK mengumumkan penghentian 36 kasus pada tahap penyelidikan.
Penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi itu dihentikan karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara-perkara tersebut. Disebut permulaan yang cukup jika terdapat minimal dua alat bukti. Kasus yang dihentikan itu ialah perkara yang telah dilakukan penyelidikan sejak 12 tahun lalu, atau pada 2008.
Ironisnya, tradisi baru soal keterbukaan KPK mengumumkan penghentian penyelidikan perkara malah disambut kecaman yang datang dari mulai kalangan aktivis dan mantan pemimpin antirasuah itu sampai anggota parlemen.
Para pengecam lupa, atau pura-pura lupa, bahwa selama 2015-2019 telah dihentikan penyelidikan lebih dari 100 perkara. Penghentian perkara pada era sebelumnya tidak pernah diumumkan secara terbuka, dilakukan secara tertutup.
Sebetulnya penghentian penyelidikan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diamendemen menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan yang terdapat dalam Pasal 44 ayat (3) itu tidak diubah.
Disebutkan bahwa dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan. Aturan yang dijalankan secara diam-diam pada masa lalu itu kini dilakukan secara terbuka, diumumkan kepada publik.
Keterbukaan itu sesungguhnya menjadi salah satu asas dalam menjalankan tugas dan wewenang KPk. Asas keterbukaan itu sudah dicantumkan dalam UU 30/2002 dan tetap tersurat dalam UU 19/2019.
Penghentian penyelidikan yang diumumkan secara terbuka itu juga bertujuan memenuhi asas lain yang mestinya tegak lurus dijalankan, yaitu kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Berlama-lama sampai lebih dari 10 tahun menjadikan seseorang sebagai terduga korupsi sama saja mengabaikan kepastian hukum dan menginjak-injak hak asasi manusia.
Bukan hanya penyelidikan, KPK tidak perlu ragu-ragu menggunakan kewenangan yang diatur Pasal 40 UU No 19 Tahun 2019 yang dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Tidak ada salahnya bila KPK mengevaluasi seluruh perkara yang terkatung-katung selama ini. Bila perkara itu tidak kunjung selesai dalam tenggat dua tahun, ya dihentikan saja demi kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia.
Meski demikian, mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan tetap dipatuhi seperti kewajiban melapor kepada Dewan Pengawas dalam waktu satu minggu, diumumkan kepada publik, dan penghentian itu bisa dicabut jika ditemukan bukti baru.
Penghentian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tentu saja dilakukan secara selektif dalam bingkai asas kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia, tetapi jangan pula royal diobral.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved