Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERANTASAN korupsi tidak lagi dilakukan di dalam ruang gelap. Semua kegiatan, mulai tahap penyelidikan, mestinya memang dilakukan secara terbuka di ruang terang benderang pula.
Seluruh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan di ruang gelap berpotensi diselewengkan, bisa terjadi transaksi perkara, terduga korupsi bisa dijadikan ATM berjalan. Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 memulai tradisi baru, yakni keterbukaan.
Salah satu bentuk keterbukaan KPK di era pimpinan Firli Bahuri ialah mengumumkan kepada publik keputusan penghentian penyelidikan perkara. Pekan lalu, KPK mengumumkan penghentian 36 kasus pada tahap penyelidikan.
Penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi itu dihentikan karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan perkara-perkara tersebut. Disebut permulaan yang cukup jika terdapat minimal dua alat bukti. Kasus yang dihentikan itu ialah perkara yang telah dilakukan penyelidikan sejak 12 tahun lalu, atau pada 2008.
Ironisnya, tradisi baru soal keterbukaan KPK mengumumkan penghentian penyelidikan perkara malah disambut kecaman yang datang dari mulai kalangan aktivis dan mantan pemimpin antirasuah itu sampai anggota parlemen.
Para pengecam lupa, atau pura-pura lupa, bahwa selama 2015-2019 telah dihentikan penyelidikan lebih dari 100 perkara. Penghentian perkara pada era sebelumnya tidak pernah diumumkan secara terbuka, dilakukan secara tertutup.
Sebetulnya penghentian penyelidikan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diamendemen menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Aturan yang terdapat dalam Pasal 44 ayat (3) itu tidak diubah.
Disebutkan bahwa dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan. Aturan yang dijalankan secara diam-diam pada masa lalu itu kini dilakukan secara terbuka, diumumkan kepada publik.
Keterbukaan itu sesungguhnya menjadi salah satu asas dalam menjalankan tugas dan wewenang KPk. Asas keterbukaan itu sudah dicantumkan dalam UU 30/2002 dan tetap tersurat dalam UU 19/2019.
Penghentian penyelidikan yang diumumkan secara terbuka itu juga bertujuan memenuhi asas lain yang mestinya tegak lurus dijalankan, yaitu kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Berlama-lama sampai lebih dari 10 tahun menjadikan seseorang sebagai terduga korupsi sama saja mengabaikan kepastian hukum dan menginjak-injak hak asasi manusia.
Bukan hanya penyelidikan, KPK tidak perlu ragu-ragu menggunakan kewenangan yang diatur Pasal 40 UU No 19 Tahun 2019 yang dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Tidak ada salahnya bila KPK mengevaluasi seluruh perkara yang terkatung-katung selama ini. Bila perkara itu tidak kunjung selesai dalam tenggat dua tahun, ya dihentikan saja demi kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia.
Meski demikian, mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan tetap dipatuhi seperti kewajiban melapor kepada Dewan Pengawas dalam waktu satu minggu, diumumkan kepada publik, dan penghentian itu bisa dicabut jika ditemukan bukti baru.
Penghentian penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tentu saja dilakukan secara selektif dalam bingkai asas kepastian hukum dan penghormatan hak asasi manusia, tetapi jangan pula royal diobral.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved