Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMENUHAN dan penegakan HAM selalu jadi ukuran penting keberhasilan pemerintah. Bahkan, ada kalanya lebih penting daripada pencapaian ekonomi.
Ini wajar karena HAM bukan saja bicara masa ini dan masa depan, melainkan pula yang sudah lalu. Dalam soal HAM, segala yang pernah terjadi tidak pernah terlupakan dan selesai hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
Saat rezim dan pemerintahan berganti, utang penegakan HAM di masa lalu akan terus terbawa dan menjadi ujian. Ujian itu pula yang belum dilewati pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hingga periode kedua pemerintahannya, sederet kasus pelanggaran HAM berat masih menanti penuntasan. Kasus-kasus itu ialah pembunuhan massal 1965, peristiwa Talangsari Lampung 1989, tragedi Semanggi I dan II, kasus Wasior dan Wamena, juga peristiwa Paniai.
Begitu besarnya kasus-kasus itu hingga kepentingan politik pun kerap ikut campur. Sebab itu, penuntasan kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM berat, tidak hanya membutuhkan penyelidikan mendalam, tetapi juga komitmen pemerintah untuk memastikannya di koridor hukum.
Komitmen itulah yang sekarang teramat dibutuhkan dalam penuntasan kasus Semanggi I dan II. Sinyal terabaikannya koridor hukum justru muncul dari lembaga penegak hukum, yakni dari pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu.
Burhanuddin menyatakan kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.
Pernyataan itu menjadi persoalan krusial dan memprihatinkan karena dasar yang digunakan. Burhanuddin mendasarkan pada hasil penyelidikan panitia khusus (pansus) di DPR tahun 2001. Sesuai dengan fungsi lembaganya, DPR merupakan lembaga legislatif yang tentu saja tidak memiliki keahlian dalam penyelidikan HAM.
Apalagi, hasil penyelidikan pansus tersebut bertolak belakang dengan hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II merupakan pelanggaran HAM berat.
Hasil penyelidikan pansus di 2001 itu pun bahkan disangsikan sendiri oleh ketua fraksi di DPR. Ketua Fraksi PPP Asrul Sani meyakini banyak temuan dari penyelidik Komnas HAM tidak menjadi pertimbangan DPR periode 1999-2004.
Dengan segala latar belakang itu, wajar jika pernyataan Burhanuddin menimbulkan keresahan luas. Pernyataan itu tidak dapat dimaklumi dengan alasan perbedaan pandangan yang biasa terjadi. Pernyataan tersebut juga tidak boleh mengalihkan kita hingga sibuk berdebat soal penyelesaian lewat jalur yudisial atapun nonyudisial.
Itu semua tidak boleh terjadi karena memang masih serbasesatnya dasar pernyataan itu. Ibarat menuju suatu tujuan, kita tidak dapat berdebat cara mencapai finis jika titik start saja bahkan kita tidak tahu.
Karena itu, kita setuju mendukung pembentukan pengadilan ad hoc oleh pemerintah. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tengah mengkaji rencana langkah tersebut.
Pembentukan pengadilan ad hoc ini merupakan langkah amat penting untuk mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus menuntaskan silang pendapat yang ada. Selanjutnya yang terpenting nantinya ialah komitmen setiap lembaga negara untuk menghormati hasil dari pengadilan ad hoc tersebut.
Jika demikian, barulah kita dapat berbicara tentang penuntasan kasus yang seadil-adilnya. Bukan penuntasan yang hanya pernyataan sepihak.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved