Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UJIAN nasional dihapus mulai 2021. Ujian sekolah berstandar nasional (USBN) yang berlaku selama ini akan diganti dengan ujian kelulusan yang diselenggarakan sekolah masing-masing.
Penghapusan ujian nasional yang menjadi bagian dari program Merdeka Belajar ala Mendiknas Nadiem Makarim ialah pilihan cerdas. Disebut cerdas karena penghapusan ujian nasional sekaligus meneguhkan komitmen untuk menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.
Harus jujur dikatakan bahwa ujian nasional yang dipaksakan selama ini merupakan bentuk nyata pelanggaran undang-undang. Pelanggaran itu dibiarkan, kewenangan guru untuk menentukan kelulusan siswa dicaplok.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), tercantum Bab XVI tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi. Pada Pasal 58 tertulis 'Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan'.
Merawat semangat undang-undang itulah yang menjadi dasar Mendikbud menghapus ujian nasional. "Semangat di UU Sisdiknas sudah jelas bahwa murid dievaluasi oleh guru dan kelulusan ditentukan oleh suatu penilaian yang dilakukan oleh sekolah. Itu semangatnya UU Sisdiknas," ujar Mendikbud dalam rapat koordinasi Mendikbud dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12).
Jujur dikatakan bahwa selama ini ujian nasional dianggap sebagai proyek yang menggiurkan kendati menerobos undang-undang. Proyek ujian nasional itu berbiaya tinggi, sangat tinggi, sekitar Rp500 miliar. Penghentian ujian nasional sekaligus bermakna penghematan atas penggunaan anggaran.
Penghentian ujian nasional bisa juga dimaknai sebagai mengembalikan kewarasan anak bangsa. Dengan ujian nasional, evaluasi belajar sama sekali tidak mengindahkan proses, tidak peduli dengan kemajuan murid dari waktu ke waktu.
Ujian nasional membunuh esensi belajar sebagai proses berkelanjutan. Siswa mengutamakan kelulusan dengan berlomba-lomba mengikuti bimbingan belajar (bimbel).
Ujian nasional juga terbukti menambah rusak moral peserta didik. Siswa semakin nekat untuk menyontek atau mencuri bocoran ujian. Yang lebih parah ialah ujian nasional bahkan telah mendorong guru untuk juga terlibat dalam kecurangan agar siswanya lulus. Ujian nasional telah memerkosa integritas dan kejujuran guru.
Patut diberi apresiasi bahwa Mendikbud ingin mengembalikan integritas dan kejujuran guru. Ini sebuah kepercayaan besar sekaligus menuntut tanggung jawab para guru untuk lebih profesional. Guru diharapkan lebih profesional dalam menentukan kelulusan siswa yang mengacu pada asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Asesmen kompetensi minimum dan survei karakter diterapkan mulai 2021. Asesmen itu tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional, tetapi dengan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yaitu dalam hal literasi dan numerasi.
Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, melainkan juga kemampuan menganalisis suatu bacaan dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Adapun kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka.
Terkait dengan survei karakter, tujuannya ialah mengetahui data secara nasional mengenai penerapan asas-asas Pancasila oleh siswa Indonesia. Survei karakter itu akan dijadikan tolok ukur untuk bisa memberikan umpan balik atau feedback ke sekolah-sekolah agar dapat menciptakan lingkungan sekolah yang membuat siswa lebih bahagia dan lebih kuat dalam memahami dan menerapkan asas Pancasila.
Asesmen dan survei tidak lagi dilakukan di akhir jenjang pendidikan, tetapi di tengah jenjang, yakni di kelas 4 SD, 8 SMP, dan 11 SMA.
Model baru ujian nasional itu menempatkan posisi guru jauh lebih terhormat dan mulia. Karena itu, perlu ada perbaikan sistem yang selama ini memperlakukan guru seperti buruh. Pagi-sore guru berkutat pada soal mendidik dan administrasi, hampir tidak ada waktu untuk mengembangkan dirinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved