Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA empat tindak pidana yang dipandang sebagai kejahatan serius di negeri ini. Keempatnya ialah terorisme, pengedaran narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak. Dengan label kejahatan serius atau luar biasa, undang-undang mengupayakan efek jera terhadap para pelakunya, antara lain melalui vonis hukuman.
Karena itu, ketika ada kebijakan atau rencana kebijakan yang memberikan kelonggaran hukuman kepada pelaku, kritik dan tentangan dari publik pasti bermunculan. Demikian halnya saat Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Koruptor yang divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap alih fungsi lahan itu sedianya baru bebas paling lambat Oktober 2021. Dengan grasi dari Presiden Jokowi, Annas mendapatkan pemotongan hukuman sebanyak satu tahun penjara sehingga sudah bisa keluar dari penjara tahun depan.
Grasi terhadap Annas dinilai sebagian kalangan mengusik rasa keadilan. Ia jelas-jelas telah menyelewengkan amanah yang diberikan rakyat Riau demi memperkaya diri sendiri dan orang lain. Tidak ada rasa takut terhadap konsekuensi hukum saat ia menerima suap.
Sungguh lucu, begitu menjalani hukuman, Annas merengek-rengek memohon grasi dengan alasan sakit-sakitan. Usianya yang menginjak 79 tahun memang sudah tergolong lanjut usia. Di era malas bergerak saat ini, sudah lazim manusia yang sudah uzur menderita berbagai penyakit.
Akan tetapi, prospek dipenjara sampai kondisi uzur yang tidak mengenakkan itu tidak pernah terlintas di pikiran Annas ketika melakukan korupsi. Buktinya, ia tidak menyurutkan langkah memperkaya diri dengan cara melawan hukum tersebut.
Sungguh beruntung bagi Annas, rengekannya meluluhkan Presiden Jokowi hingga memberikan grasi untuknya. Annas merupakan koruptor pertama yang mendapat pengurangan hukuman dari Jokowi.
Presiden menyebut grasi tersebut demi kemanusiaan karena kondisi fisik Annas. Jokowi juga menjelaskan telah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung ditambah masukan dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan. Keduanya, sebut Jokowi, sependapat soal alasan kemanusiaan itu.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Secara prosedural, Presiden Jokowi telah menjalankan amanat undang-undang.
Jokowi juga menjelaskan kepada publik tentang pertimbangan pemberian grasi kepada Annas kendati undang-undang tidak mewajibkan presiden untuk melakukan itu. Meski begitu, kita berharap pemberian grasi ke depan dilakukan dengan lebih hati-hati.
Sikap Presiden Jokowi yang tidak pernah mengabulkan permohonan grasi kepada gembong narkoba mestinya diterapkan juga terhadap koruptor. Gembong narkoba pun sangat mungkin masih dipenjara ketika uzur dan sakit-sakitan. Toh, itu tidak meluluhkan hati Jokowi.
Jika semua pelaku kejahatan serius mudah dibebaskan dengan alasan kemanusiaan, keadilan akan doyong dan efek jera melemah. Jangan harap kejahatan korupsi akan terberantas bila pedang keadilan tidak terasah.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved