Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA empat tindak pidana yang dipandang sebagai kejahatan serius di negeri ini. Keempatnya ialah terorisme, pengedaran narkoba, korupsi, dan kejahatan seksual terhadap anak. Dengan label kejahatan serius atau luar biasa, undang-undang mengupayakan efek jera terhadap para pelakunya, antara lain melalui vonis hukuman.
Karena itu, ketika ada kebijakan atau rencana kebijakan yang memberikan kelonggaran hukuman kepada pelaku, kritik dan tentangan dari publik pasti bermunculan. Demikian halnya saat Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Koruptor yang divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap alih fungsi lahan itu sedianya baru bebas paling lambat Oktober 2021. Dengan grasi dari Presiden Jokowi, Annas mendapatkan pemotongan hukuman sebanyak satu tahun penjara sehingga sudah bisa keluar dari penjara tahun depan.
Grasi terhadap Annas dinilai sebagian kalangan mengusik rasa keadilan. Ia jelas-jelas telah menyelewengkan amanah yang diberikan rakyat Riau demi memperkaya diri sendiri dan orang lain. Tidak ada rasa takut terhadap konsekuensi hukum saat ia menerima suap.
Sungguh lucu, begitu menjalani hukuman, Annas merengek-rengek memohon grasi dengan alasan sakit-sakitan. Usianya yang menginjak 79 tahun memang sudah tergolong lanjut usia. Di era malas bergerak saat ini, sudah lazim manusia yang sudah uzur menderita berbagai penyakit.
Akan tetapi, prospek dipenjara sampai kondisi uzur yang tidak mengenakkan itu tidak pernah terlintas di pikiran Annas ketika melakukan korupsi. Buktinya, ia tidak menyurutkan langkah memperkaya diri dengan cara melawan hukum tersebut.
Sungguh beruntung bagi Annas, rengekannya meluluhkan Presiden Jokowi hingga memberikan grasi untuknya. Annas merupakan koruptor pertama yang mendapat pengurangan hukuman dari Jokowi.
Presiden menyebut grasi tersebut demi kemanusiaan karena kondisi fisik Annas. Jokowi juga menjelaskan telah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung ditambah masukan dari Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan. Keduanya, sebut Jokowi, sependapat soal alasan kemanusiaan itu.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Secara prosedural, Presiden Jokowi telah menjalankan amanat undang-undang.
Jokowi juga menjelaskan kepada publik tentang pertimbangan pemberian grasi kepada Annas kendati undang-undang tidak mewajibkan presiden untuk melakukan itu. Meski begitu, kita berharap pemberian grasi ke depan dilakukan dengan lebih hati-hati.
Sikap Presiden Jokowi yang tidak pernah mengabulkan permohonan grasi kepada gembong narkoba mestinya diterapkan juga terhadap koruptor. Gembong narkoba pun sangat mungkin masih dipenjara ketika uzur dan sakit-sakitan. Toh, itu tidak meluluhkan hati Jokowi.
Jika semua pelaku kejahatan serius mudah dibebaskan dengan alasan kemanusiaan, keadilan akan doyong dan efek jera melemah. Jangan harap kejahatan korupsi akan terberantas bila pedang keadilan tidak terasah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved