Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KALAH-MENANG di pengadilan ialah hal biasa. Namun, ketika KPK harus mengakui keunggulan terdakwa dalam bersengketa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hal itu layak dipandang sebagai sesuatu yang luar biasa.
Luar biasa, karena untuk kali pertama KPK menelan kekalahan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir-lah yang memecundangi mereka. Sofyan didakwa terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek independent power producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1. Ia dituntut 5 tahun penjara, tetapi oleh majelis hakim dinyatakan bebas.
Dalam sidang putusan kemarin Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada eks anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dia disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan juga diyakini tak mengetahui pemberian suap itu.
Kalau diibaratkan dalam olahraga sepak bola, gawang KPK saat bertanding di Pengadilan Tipikor Jakarta tak lagi perawan. Jaring mereka akhirnya terkoyak setelah sekian lama tak ada satu pun lawan yang kuasa membobolnya.
Selama ini KPK terlalu superior. Tak hanya di Jakarta, di pengadilan tipikor daerah pun teramat perkasa. Baru dua kali mereka kalah dari terdakwa, yaitu di Bandung dan Pekanbaru.
Benar bahwa vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin baru putusan tingkat pertama. Putusan itu belum final dan KPK masih punya hak hukum untuk mengajukan banding. Mereka juga masih bisa mengajukan kasasi dan peninjauan kembali jika putusan berikutnya nanti tak sesuai harapan.
Namun, putusan majelis hakim membebaskan Sofyan Basir bisa menjadi pijakan untuk mempertanyakan kinerja KPK yang selama ini dianggap bekerja tanpa cacat. Dengan segudang kewenangan dan seabrek hak-hak istimewa, KPK kerap dikesankan sebagai lembaga dengan prestasi luar biasa. Itulah yang bisa jadi membuat mereka lupa diri sehingga mengabaikan kehati-hatian dan kecermatan dalam menangani perkara.
Sudah cukup lama sebenarnya publik mencoba mengusik KPK yang cenderung terlena oleh kenikmatan glorifikasi. Berulang kali publik mempersoalkan langkah KPK yang tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa ada bukti-bukti kuat. Tak jarang pula masyarakat mempermasalahkan kenapa KPK menyandera tersangka bertahun-tahun tanpa kepastian kapan kasusnya akan dibawa ke pengadilan.
Sekali lagi, meski baru merupakan putusan tingkat pertama, vonis majelis hakim membebaskan Sofyan Basyir menguatkan asumsi bahwa memang ada celah kekeliruan di tubuh KPK. Celakanya, celah-celah itu terus dibiarkan karena mereka telanjur terlalu percaya diri dan merasa benar sendiri.
Putusan majelis hakim membebaskan Sofyan Basir memberikan pelajaran sangat berharga bagi upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Hal itu sekaligus menjadi penegas bahwa KPK bukanlah malaikat yang tak bisa berbuat khilaf. Komisioner dan penyidik KPK bukan pula manusia-manusia setengah dewa yang luput dari alpa, melainkan manusia-manusia biasa yang bisa berbuat salah.
Di kala korupsi tetap menjadi musuh yang paling membahayakan masa depan negeri ini, KPK jelas masih kita butuhkan. Akan tetapi, kita perlu KPK yang betul-betul profesional sebagai penegak hukum pemberantas korupsi.
Kita memerlukan KPK yang taat asas, bukan KPK yang gemar main libas. Pada konteks itulah rasanya pas ada dewan pengawas seperti yang digariskan di UU KPK yang baru.
Kita tentu tidak mau ada terdakwa korupsi yang bebas dari jerat hukum, tetapi kita juga tak ingin KPK asal-asalan menjadikan seseorang sebagai pesakitan. Bebasnya Sofyan Basir merupakan peringatan jelas dan tegas buat KPK untuk berubah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved