Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANTIKAN presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, pada 20 Oktober menjadi puncak pesta demokrasi Pemilu 2019. Sebagai puncak demokrasi, pelantikan mestinya berjalan dalam keadaan tertib dan aman. Sebagai sebuah pesta hendaknya disambut gembira.
Tertib dan aman diprioritaskan karena muruah dan martabat bangsa menjadi pertaruhan dalam ritual pelantikan yang juga akan dihadiri pemimpin negara sahabat. Demonstrasi pun dilarang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, kemarin, mengatakan Polri tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP unjuk rasa jika ada masyarakat yang ingin melakukan demonstrasi saat menjelang ataupun ketika hari pelantikan presiden-wakil presiden. Padahal, masyarakat yang ingin berunjuk rasa harus mendapat STTP terlebih dahulu agar bisa menjalankan demonstrasi.
Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum merupakan bagian tidak terpisahkan dari demokrasi. Implementasi atas hak dasar berdemokrasi itu dijamin sepenuhnya oleh konstitusi dan bahkan aturan-aturan di bawahnya.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) menegaskan hak setiap warga negara untuk memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan itu diatur lebih terperinci dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin pelaksanaan hak untuk berekspresi, berunjuk rasa, dan berdemonstrasi.
Akan tetapi, hak tersebut tidak serta-merta bersifat mutlak, tanpa syarat, dan tanpa pengecualian. Ada sejumlah syarat dan kewajiban yang melekat serta tidak boleh diabaikan siapa pun yang ingin mengemukakan pendapat, berekspresi, atau berunjuk rasa.
Pengunjuk rasa, misalnya, harus mengajukan surat pemberitahuan kepada aparat keamanan sebelum melakukan unjuk rasa. Sebagai respons positif atau greenlight atas pengajuan surat pemberitahuan tersebut, pihak kepolisian yang memiliki otoritas untuk itu dapat menerbitkan STTP unjuk rasa.
Kebijakan Polri yang menggunakan diskresi untuk tidak mengeluarkan STTD bagi pengirim surat pemberitahuan unjuk rasa bisa dipahami. Penggunaan diskresi tersebut sah, konstitusional, dan tidak menerobos rambu perundang-undangan.
Dikeluarkannya diskresi ini semestinya juga dapat menjadi pesan kuat bagi pengunjuk rasa. Bahwa rencana aksi mereka sebaiknya tidak dilakukan pada waktu dan tempat yang bersamaan dan/atau serentak pelaksanaannya dengan saat dan tempat berlangsungnya pelantikan presiden-wapres.
Kita juga mengapresiasi upaya pengamanan pelantikan oleh Polri dan TNI yang dimulai sejak Kamis (17/10). Pelibatan sekitar 30.000 personel gabungan di tiga ring wilayah pengamanan merefleksikan seriusnya upaya Polri dan TNI mengawal dan mengamankan agenda nasional yang disorot dunia internasional.
Karena itu, dalam momentum pelantikan tersebut, kita mengimbau pengunjuk rasa untuk menahan diri agar tidak turun ke jalan. Penyampaian pendapat, ekspresi, ataupun aspirasi terkait dengan berbagai isu nasional yang mengemuka belakangan ini bukannya dilarang dan dihambat negara.
Alih-alih menggelar aksi yang bersamaan waktu dan tempatnya dengan agenda pelantikan presiden dan wakil presiden, sangatlah bijak bila aksi ditunda dengan hari dan tempat pelaksanaan yang berbeda.
Pelantikan presiden-wapres merupakan agenda penting, bahkan teramat penting. Jangan sampai momentum penting ini menjadi kesempatan bagi orang-orang tidak bertanggung jawab yang ingin Indonesia buruk citranya di mata internasional.
Bukan semata tugas dan tanggung jawab Polri dan TNI, kesuksesan, kelancaran, dan kekhidmatan acara pelantikan pun menjadi agenda bersama dari seluruh warga bangsa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved