Politik Penjegalan

05/8/2014 00:00
PROBLEM sangat serius dalam kehidupan demokrasi kita paling mutakhir ialah kedewasaan berpolitik para elite. Sebagian elite kita menjadikan politik sebagai semata-mata arena perburuan kekuasaan, sembari mengabaikan wisdom.

Pada titik seperti itu, yang berkembang ialah kekerdilan sikap dalam berpolitik. Kekuasaan pun menjadi tujuan akhir, bukan alat untuk menciptakan kemaslahatan bersama.

Nuansa itulah yang kental terasa dalam rencana pembentukan panitia khusus (pansus) pemilu presiden (pilpres) oleh sejumlah anggota DPR. Tak peduli bahwa masa tugas mereka tinggal menghitung hari, yakni kurang dari dua bulan, sejumlah anggota DPR itu hendak menjadikan pansus pilpres sebagai arena baru pertempuran politik.

Kita sebut sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam berpolitik, khususnya dalam menyikapi hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014, karena pansus tersebut sekadar sebagai alat. Ia bukanlah jalan sungguh-sungguh untuk memperbaiki sistem, melainkan upaya mencari medan laga baru karena tak siap menerima kekalahan.

Padahal, kontestasi politik telah selesai pada 22 Juli 2014, begitu Komisi Pemilihan Umum menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014. 'Pertarungan' selanjutnya bukan lagi di ranah politik, melainkan di wilayah hukum, melalui Mahkamah Konstitusi.

Mahkamahlah kelak yang memutuskan apakah penetapan KPU tersebut sah atau masih menyisakan masalah. Keputusan MK pun nantinya bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi siapa pun.

Dengan membawa urusan pilpres ke pansus di DPR, yang terjadi ialah menggeser wilayah hukum menuju arena politik. Itu sama saja dengan upaya mencari akal dengan cara akal-akalan kalau-kalau nanti kubu yang mereka dukung kalah di MK.

Susah untuk tidak mengatakan aroma yang muncul dalam rencana pengguliran pansus pilpres itu merupakan bentuk penjegalan politik atas pihak yang menang. Masa tugas sebagai wakil rakyat yang tinggal menunggu hari pada 30 September bukannya digunakan untuk menyelesaikan tugas merampungkan undang-undang, melainkan malah dipakai untuk mengatur strategi menjegal pemenang.

Rencana pembuatan pansus tersebut juga sarat konflik kepentingan karena sebagian besar anggota DPR menjadi bagian dari tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal itu membuat mereka bisa diposisikan akan menggunakan kewenangan lembaga negara untuk kepentingan partisan.

Bukan kali ini saja upaya penjegalan dilakukan. Sebelumnya, hampir dua pertiga anggota dewan juga mengesahkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang salah satu hasilnya ialah 'mengamputasi' hak partai pemenang pemilu untuk mendapatkan posisi otomatis sebagai Ketua DPR.

Jika selamanya sikap kerdil seperti itu dipertahankan, pada hakikatnya mereka sedang menyemai benih sikap antipati rakyat. Bila benih itu terus dipupuk, rakyat yang sudah tenang dalam menjalankan roda kehidupan sehari-hari akan terusik. Kita tentu tidak ingin keterusikan itu menjadi bom waktu yang meledak.


Berita Lainnya