Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sedianya akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Namun, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat tidak dapat menerima sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dianggap bermasalah, dari memberangus kemerdekaan berpendapat hingga terlampau jauh meng-urusi hal privat.
Jika para wakil rakyat benar-benar memperhatikan aspirasi pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini, rapat paripurna hari ini pasti memutuskan pengesahan RUU KUHP ditunda.
Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah pun sudah meminta penundaan kendati pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai isi RUU KUHP sudah rampung.
Lebih jauh, Presiden mencermati kerasnya penolakan publik atas tiga rancangan undang-undang lainnya yang sama-sama tinggal melalui proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
RUU tersebut meliputi RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Harap-an publik bersambut, Presiden menyampaikan kepada DPR agar menunda juga pengesahan ketiga RUU tersebut.
Ada satu RUU yang bisa diteruskan pengesahannya demi membuka efisiensi proses legislasi. DPR perlu mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Poin penting dari revisi undang-undang itu ialah memungkinkan produk legislasi yang belum rampung pada keanggotaan DPR periode berjalan untuk dilanjutkan di periode berikutnya. DPR berikutnya tidak perlu mengulang proses dari awal.
Poin tersebut sekaligus memuluskan pembahasan lanjutan terhadap keempat RUU yang memicu polemik. Keanggotaan DPR periode 2014-2019 akan berakhir dalam hitungan hari.
Pada 1 Oktober 2019, para anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2019 bakal dilantik. Bila pembahasan pasal-pasal kontroversial tidak rampung di periode sekarang, mereka dapat mengambil alih dari mulai titik pembahasan yang belum selesai.
Selanjutnya, tentangan keras dari publik terhadap pengesahan RUU perlu direspons dengan introspeksi dari pihak pembentuk undang-undang. Penolakan publik menandakan ada sumbatan dalam fungsi penyerapan aspirasi rakyat di parlemen.
Memang, pro dan kontra sudah lazim timbul di hampir setiap penyusunan peraturan perundangan. Perlu disadari pula bahwa sebuah aturan tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak.
Selalu akan ada pihak yang merasa keberatan. Itu wajar-wajar saja. Pembuat undang-undang lantas bisa menggunakan jurus uji materi untuk menangkis keberatan anggota masyarakat.
Akan tetapi, bila rancangan undang-undang sampai memancing penolakan keras dan masif dari publik, berarti ada yang salah dalam proses pembentukannya.
Kita tahu DPR memiliki forum rapat dengar pendapat untuk menggali aspirasi komponen masyarakat. Pun, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, ada tahapan uji publik yang harus dilalui.
DPR dan pemerintah juga harus meniadakan pasal-pasal multitafsir ataupun pasal karet melalui redaksional yang jelas. Buat apa kita memiliki banyak pakar hukum bila akhirnya masih ada saja pasal karet yang lolos? Manfaatkan mereka sebaik-baiknya ketika membuka pintu saran dari publik.
Proses penyerapan aspirasi harus benar-benar dilaksanakan. Bukan sekadar formalitas atau ajang pura-pura minta masukan. Dengan begitu, bisa diperoleh produk legislasi yang paripurna.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved