Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI selama ini mati satu tumbuh seribu. Tidak pernah mati karena orientasi pemberantasan korupsi pada penindakan dan mengabaikan pencegahan. Padahal, mencegah kejahatan lebih baik ketimbang mendidik penjahat menjadi lebih baik.
Pentingnya pencegahan korupsi itu sangat disadari Presiden Joko Widodo. Di dalam Nawacita dinyatakan menolak negara menjadi lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. Reformasi sistem dan penegakan hukum menjadi kata kuncinya.
Roh reformasi sistem dan penegakan hukum sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Presiden memerintahkan semua lembaga/instansi pemerintah untuk secara sistematis melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi menurut bidang, tugas, dan kewenangan masing-masing.
Merespons instruksi Presiden itu, Jaksa Agung pada 1 Oktober 2015 membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Tugas TP4 ialah mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pembangunan sehingga bisa dicegah penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. TP4 membuat pembangunan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Sepertinya TP4 selama ini bekerja dalam senyap. Padahal, sudah banyak keuangan negara yang diselamatkan. Pada 2016, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggaran Rp109,6 triliun. Tahun-tahun berikutnya kegiatan terus meningkat hingga delapan kali lipat.
Konsistensi bekerja dalam senyap membuat TP4 tidak terekam dalam gegap gempita publikasi. Apalagi, masyarakat telanjur mengglorifikasikan penindakan yang dilakukan penegak hukum lainnya. Pencegahan harus juga dilihat sebagai keberhasilan penegakan hukum. Bukankah uang negara yang luput dikorupsi jauh lebih besar ketimbang uang yang diselamatkan dari kegiatan operasi tangkap tangan?
Harus tegas dikatakan bahwa fokus pencegahan atau penindakan itu sebuah pilihan dengan kesadaran penuh. Pilihan pencegahan berarti siap bekerja tulus, bekerja dengan hati, karena tidak membuat tenar lembaga apalagi pribadi. Sebaliknya, dengan penindakan, kendati hanya buih, nama lembaga menjadi terangkat dan pemimpinnya bisa menumpang tenar, pansos alias panjat sosial dalam bahasa anak muda sekarang.
Ada perbedaan mendasar antara kegiatan pencegahan dan penindakan korupsi. Pencegahan itu ibarat menuntun, berjalan bersama-sama aparatur negara memasuki lorong gelap pembangunan proyek strategis agar selamat sampai tujuan. Sebaliknya, penindakan cukup ongkang-ongkang menunggu di ujung lorong, begitu aparatur negara menyimpang, langsung dibekuk.
Pendampingan hukum yang dilakukan TP4 kepada setiap kementerian atau lembaga, juga BUMN atau BUMD, dapat meminimalkan keragu-raguan bahkan rasa takut menggunakan anggaran dalam melaksanakan pembangunan program strategis nasional.
TP4 sudah memberikan pendapat hukum dalam tahapan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, dan pengadaan barang/jasa. Tidak sedikit kepala daerah dan pemimpin BUMN/BUMD memberi apresiasi atas tuntunan TP4 sehingga mereka selamat sampai di ujung lorong gelap itu.
Sudah terlalu sering disampaikan bahwa korupsi di negeri ini dimulai sejak perencanaan. Karena itu, pendampingan hukum sejak perencanaan itu sebuah pilihan cerdas yang patut diacungi jempol.
Saatnya paradigma pemberantasan korupsi diubah. Tinggalkan ukuran keberhasilan penegak hukum dari berapa kasus yang diangkat dan berapa orang dipenjarakan. Paradigma baru ialah keberhasilan diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum bisa dicegah, juga berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. TP4 Kejaksaan Agung sudah menggunakan paradigma baru itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved