Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERCEKCOKAN antara Djarum Foundation dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berbuntut panjang. Yayasan yang dikenal sebagai pencetak atlet-atlet bulu tangkis berprestasi mendunia tersebut merajuk.
KPAI menyatakan telah terjadi eksploitasi anak untuk mempromosikan rokok dalam program perekrutan dan pembinaan pebulu tangkis oleh Djarum Foundation. Sebagai respons atas vonis itu, PB Djarum yang merupakan bentukan Djarum Foundation mulai tahun depan menyetop program audisi umum beasiswa bulu tangkis.
Tidak sedikit yang kemudian menyalahkan KPAI karena dinilai sembarang menuding. Baru kali ini ada yang mempermasalahkan pembinaan atlet di PB Djarum dengan mengacu pada Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012. Program audisi beasiswa pebulu tangkis PB Djarum telah berjalan mulai 2006, sedangkan pembinaan atlet berlangsung lebih jauh ke belakang.
Pembelaan terhadap Djarum Foundation tidak lepas dari kiprah yayasan itu. Kemampuan PB Djarum mencetak atlet-atlet bulu tangkis berkualitas tidak diragukan lagi. PB Djarum sejauh ini melahirkan sembilan peraih medali Olimpiade.
Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang tentu bakal kelimpungan bila PB Djarum menghentikan pembinaan atlet, menyimpulkan tidak ada pelanggaran hukum di klub PB Djarum. Namun, KPAI berkukuh.
Ada tafsir yang berbeda terhadap Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012.
Pasal 37 menyebutkan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dapat menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dengan ketentuan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image tembakau.
Perlu dibuka ruang dialog selebar-lebarnya terkait dengan perbedaan tafsir atas peraturan pemerintah itu. Di satu sisi, peraturan itu dibuat tentu untuk dilaksanakan, tetapi di sisi lain pembinaan bulu tangkis jangan dimatikan.
Setiap kali disebut kata 'Djarum', tidak bisa dimungkiri orang akan teringat pada rokok. Djarum ialah nama merek dagang produk PT Djarum. Dengan demikian, unsur dalam PP No 109/2012 terpenuhi. Adapun Djarum Foundation merupakan yayasan yang bertanggung jawab mengelola dan menyalurkan kegiatan tanggung jawab sosial PT Djarum.
Program audisi PB Djarum melibatkan anak-anak. Karena itu, menurut KPAI, mereka termanfaatkan untuk mempromosikan nama Djarum yang notabene berasosiasi dengan rokok. Di situ, Pasal 47 PP No 109 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Anak dilanggar.
Meski demikian, Kemenpora berpendapat lain. Kata 'Djarum' yang dipakai PB Djarum maupun Djarum Foundation merupakan bagian dari nama klub dan yayasan. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum saat mereka mensponsori dan menyelenggarakan kegiatan pembinaan atlet.
Kabar gembiranya, ada titik temu dalam polemik ini. Baik KPAI maupun Kemenpora sama-sama tidak menginginkan program perekrutan dan pembinaan atlet bulu tangkis yang sudah terbukti sukses menjadi terhenti. Alangkah baiknya bila keduanya mengusahakan jalan keluar terbaik untuk persoalan tersebut.
Pihak Djarum Foundation pun sebaiknya dengan lapang dada menyambut ajakan musyawarah untuk mendapatkan solusi. Bagaimanapun pembinaan atlet harus dimulai sejak dini sehingga tidak mungkin tidak melibatkan anak-anak. Dengan waktu pembinaan yang panjang, pendanaan yang kuat sangat diperlukan.
Faktanya ialah selama ini perusahaan produk tembakau yang banyak bersedia menyokong. Kita berharap lebih banyak lagi perusahaan di bidang industri lain turut berkiprah di bidang pembinaan atlet secara intens. Harapannya, kelak kita tidak perlu lagi berkutat pada dilema rokok menyulut prestasi olahraga.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved