Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KORUPSI merupakan penyakit yang tak kunjung sembuh dengan obat lama, yaitu penindakan. Dibutuhkan obat baru berupa cara pandang baru menilai keberhasilan para penegak hukum.
Pandangan lama ialah keberhasilan pemberantasan korupsi diukur dari berapa kasus yang diangkat dan sudah berapa banyak orang yang dipenjara. Cara pandang seperti itulah yang menjadi dasar pilihan penindakan sebagai satu-satunya obat selama ini.
Glorifikasi penindakan terasa pada saat aparat penegak hukum berapi-api menjelaskan operasi tangkap tangan atau mengekspose kasus yang masih dalam tahap penyidikan. Kuat kesan pamer kekuasaan pada saat menjelaskan keberhasilan penindakan korupsi demi kepentingan popularitas lembaga. Seakan-akan negeri ini tanpa prestasi, hanya korupsi yang dilakukan orang Indonesia.
Sepanjang aparat penegak hukum hanya memuliakan penindakan, sepanjang itu pula korupsi tumbuh subur. Karena itulah harus ditemukan obat baru untuk memberantas korupsi. Obat itu ialah cara pandang baru dengan mengutamakan pencegahan. Semakin banyak orang terjaring operasi tangkap tangan mestinya dimaknai sebagai kegagalan dalam mencegah korupsi.
Cara pandang baru itulah yang ditawarkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato dalam sidang gabungan DPD dan DPR pada 16 Agustus.
"Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Ini perlu kita garis bawahi," kata Presiden.
Harus tegas dikatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai undang-undang pembentukan, diberi tugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur secara rinci kewenangan lembaga antirasuah itu dalam melaksanakan langkah atau upaya pencegahan. Tidak hanya terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan gratifikasi.
KPK juga diminta menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan. Sejauh ini, belum ada penerapan pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan formal.
Harus jujur dikatakan bahwa KPK sudah berupaya melakukan pencegahan korupsi. Akan tetapi, usaha itu belum dilakukan sekuat tenaga. Fungsi penindakan jauh lebih populer daripada pencegahan sehingga korupsi patah tumbuh hilang berganti.
Fokus pencegahan korupsi hendaknya diletakkan di atas pundak pimpinan baru KPK nanti. Demi pencegahan korupsi, bila perlu undang-undang pemberantasan korupsi segera direvisi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesungguhnya belum sesuai standar yang diamanatkan dari Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).
Berdasarkan tinjauan implementasi UNCAC, UU 30/2002 belum mengadopsi empat jenis korupsi yang juga berkolerasi dengan upaya pencegahan, yaitu perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector), penyuapan asing (foreign bribery), dan memperkaya diri secara ilegal (illicit enrichment).
Pemberantasan korupsi harus terus-menerus dilakukan tanpa mematikan inisiatif penyelenggara negara untuk berinovasi. Karena itu, pada saat bersamaan dilakukan debirokratisasi penyederhanaan kerja, penyederhanaan proses yang berorientasi pada pelayanan. Saatnya mengedepankan pencegahan korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved