Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu keluhan yang kerap muncul selama 21 tahun usia reformasi ialah tidak adanya kesinambungan pembangunan pada setiap pergantian kekuasaan.
Tepatnya sejak 2001, ketika keberadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapuskan seiring dengan amendemen ketiga UUD 1945 yang mereduksi sejumlah fungsi MPR dalam konstruksi ketatanegaraan.
Banyak pihak beranggapan mulai saat itu hingga sekarang pembangunan berlangsung lebih didasari insting alias suka-suka rezim yang tengah berkuasa. Ganti rezim, ganti pula arah, model, dan kebijakan pembangunan.
Arah bangsa seolah hanya disusun berdasarkan visi, misi, dan janji calon presiden saat kampanye pemilihan presiden. Alhasil, kemajuan yang dicapai pun boleh dikata setengah-setengah karena unsur kontinuitas tidak lagi menjadi perhatian utama.
Betul bahwa melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Republik ini punya semacam pengganti GBHN dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Skala waktu RPJP ialah 20 tahun. Lantas dijabarkan lagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan skala waktu 5 tahun.
Namun, pada praktiknya posisi dan kedudukan RPJP maupun RPJM tak sekuat GBHN sebagai sebuah grand design yang diharapkan mampu memandu bangsa ini melintasi sejarahnya. Dengan konsep yang sekarang, tidak ada jaminan program-program yang dibutuhkan rakyat bakal terus berlanjut ketika pemerintahan berganti.
Itulah yang kini sedang didengungkan banyak pihak. Bahkan, seluruh fraksi di MPR diklaim mendukung wacana menghidupkan lagi GBHN demi menyelamatkan pembangunan bangsa. Dengan adanya GBHN, menurut mereka, seluruh anak bangsa diharapkan tahu ke mana seharusnya arah tujuan negara.
Akan tetapi, menghidupkan lagi GBHN sama artinya kita mesti mengubah alias melakukan amendemen lagi terhadap UUD 1945. Padahal sejak reformasi bergulir, kita sudah mengamendemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Tentu tak elok dan tak baik kalau UUD 1945 terlalu sering diubah.
UUD 1945 memang bukan kitab suci yang haram untuk diubah. Meski demikian, perubahan yang dilakukan mesti dilandasi niat dan pikiran yang jernih, rasional, dan tidak dibayang-bayangi kepentingan tertentu.
Budaya mengubah UUD 1945 mungkin wajar, bahkan terlihat progresif di era demokrasi yang kian kental. Namun, keseringan mengubah konstitusi sejatinya juga mencerminkan sebuah inkonsistensi. Bahkan, amendemen yang kebablasan justru akan melahirkan demokrasi yang mengandalkan kekuatan uang dan pragmatisme kekuasaan.
Dengan perspektif seperti itu, wajar bila kemudian sebagian kalangan nasionalis berpendapat, ketimbang kita terus mengubah secara sepotong-potong UUD 1945, mengapa kita tidak membuka kemungkinan untuk kembali ke UUD 1945 asli?
Tentu saja kembali ke dasar niat yang luhur, yakni mewujudkan cita-cita besar berbangsa dan bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Toh, dalam penjelasan UUD 1945 yang asli tegas dinyatakan bahwa UUD bersifat singkat dan supel.
"Kita harus senantiasa ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan negara Indonesia tumbuh, zaman berubah terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini.
Oleh karena itu, kita harus hidup secara dinamis, harus melihat segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (gestaltung) kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah."
Artinya jelas, UUD 1945 sesungguhnya bersifat elastis. Terbuka dengan perubahan. Akan tetapi, sekali lagi UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi.
Dengan kata lain, perubahan atau aturan-aturan untuk menyelenggarakan aturan pokok itu barangkali akan lebih elok diserahkan kepada undang-undang turunan yang lebih mudah dibuat, diubah, dan dicabut.
Gagasan yang kini muncul untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945 sekaligus mengonfirmasikan peringatan para pendiri bangsa untuk jangan tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk, kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah. Daripada setiap saat tergoda melakukan amendemen, lebih baik kembali ke haluan, kembali ke UUD 1945 yang asli.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved