Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KITA mestinya 'berterima kasih' pada kejadian pemadaman total (blackout) di hampir seluruh Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, Minggu (4/8) lalu. Di balik efek kejutnya yang membuat aktivitas berbasis listrik lumpuh dan pelaku bisnis menanggung rugi, blackout telah menunjukkan sebuah pesan mahapenting.
Apa itu? Ketahanan energi kita lembek, rapuh. Kita mesti prihatin karena Republik ini ternyata belum mampu memproteksi ketahanan energi dengan baik. Padamnya listrik hingga berjam-jam, bahkan sebagian wilayah baru bisa menikmati listrik lagi pada Senin (5/8) siang, telah dengan terang benderang memperlihatkan begitu lemahnya infrastruktur energi negeri ini.
Padahal, energi sangat vital bagi eksistensi sebuah negara. Energi, termasuk di dalamnya energi listrik, ialah pilar penting dalam sistem pertahanan negara. Energi juga merupakan bahan bakar pembangunan untuk pemerataan ekonomi. Tidak bisa tidak, ketahanan energi ialah syarat mutlak bagi bangsa ini untuk bisa bergerak.
Harus jujur kita katakan, dari beberapa variabel pembangun ketahanan energi, Indonesia amat keteteran dalam banyak hal. Pertama dari sisi cadangan. Kita terlalu mengandalkan energi fosil. Akibatnya cadangan energi otomatis terus merosot. Hingga pada satu titik nanti, sesuai dengan sifatnya, energi fosil akan menemui kelangkaan, bahkan punah.
Habisnya cadangan energi fosil diprediksi terjadi dalam waktu tidak lama. Data Kementerian ESDM menunjukkan cadangan batu bara Indonesia saat ini sekitar 7,3–8,3 miliar ton dan diperkirakan habis pada 2036. Demikian pula cadangan minyak sekarang tinggal 4,7 miliar barel dan diprediksi ludes pada 2028. Bahan bakar gas malah diperkirakan lebih cepat lagi nihilnya, yakni pada 2027 alias delapan tahun dari sekarang.
Kita tidak punya cadangan minyak untuk misalnya menghadapi bencana alam, perang, atau kejadian luar biasa lainnya. Bandingkan dengan Vietnam yang punya cadangan minyak untuk 3-6 bulan ke depan, yang siap dipakai bila negara itu menghadapi kejadian luar biasa.
Masalah cadangan belum tertangani. Serentak dengan itu kita juga dihadapkan pada persoalan kedua, yakni tata kelola. Kegagalan sistem kelistrikan dalam skala besar seperti yang terjadi pada Minggu lalu ialah contoh gamblang buruknya pengelolaan. Faktanya memang tidak hanya problem pasokan dan infrastruktur yang menjadi penyebab blackout, tapi juga ada persoalan pengelolaan manajerial dari PLN sebagai satu-satunya pemegang kunci listrik nasional.
Hampir tidak masuk akal kita ketika sebuah institusi yang sudah berpuluh-puluh tahun memonopoli urusan listrik negara tidak memiliki sistem deteksi dan pencegahan yang memadai atas kerusakan sistem. Lebih mengenaskan lagi, mereka yang mestinya sudah menguasai segala keahlian dan kepakaran soal listrik ternyata tidak mampu dengan cepat memulihkan kehilangan daya yang terjadi. Akan tetapi, itulah yang terjadi.
Apakah karena selama ini kita lebih sibuk berasyik masyuk dengan masalah politik kekuasaan sehingga persoalan fundamental seperti ketahanan energi pun menjadi terabaikan? Lantas apakah salah bila ada yang mengatakan energi bangsa ini habis bukan untuk mengurus energi, melainkan lebih banyak dipakai untuk berebut posisi dan berlomba korupsi?
Mau tidak mau, 'tragedi blackout' harus menjadi titik balik bangsa ini dalam memandang dan memperlakukan energi. Indonesia jangan bermimpi menjadi negara maju kalau peristiwa pemadaman total dalam waktu lama seperti tempo hari masih terjadi. Terlebih pemadaman itu terjadi di ibu kota negara, pusat pemerintahan.
Tidak ada cara lain, kita harus memperkuat ketahanan energi. Cepat lakukan evaluasi dan segera susul dengan langkah pembenahan. Tata kembali seluruh sistem pengelolaan energi di Republik ini. Perkuat infrastruktur keenergian di seluruh pelosok negeri. Menyebar, jangan hanya terpusat di Jawa dan pulau-pulau besar. Pembangunan sejumlah kilang minyak yang dicanangkan Presiden Jokowi merupakan upaya meningkatkan ketahanan energi kita.
Cadangan juga mesti diperkuat. Bila perlu dengan langkah revolusioner untuk memprioritaskan sumber energi baru terbarukan sebagai 'aktor' utama sistem ketahanan energi di masa depan. Jangan pula meminggirkan opsi pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.
Kita tidak bisa lagi berlambat-lambat. Kelambatan hanya akan membawa negeri ini tersungkur dalam gelap.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved