Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGANGKAT menteri ialah hak eksklusif presiden. Disebut eksklusif karena dalam mengangkat menteri, presiden pada dasarnya tidak memerlukan campur tangan pihak lain.
Itu berbeda dengan, misalnya, ketika presiden mengangkat Kapolri, Panglima TNI, atau duta besar. Meski berstatus pembantu atau bawahan presiden setingkat menteri, baik Kapolri, Panglima TNI, maupun duta besar pengangkatannya oleh presiden harus mendapat persetujuan DPR.
Pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI yang harus dengan persetujuan DPR segala, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI, pernah diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi. MK menolak permohonan uji materi atas kedua undang-undang tersebut. MK berargumentasi pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI atas persetujuan DPR tidak bertentangan dengan undang-undang dasar serta merupakan wahana checks and balances.
Kita bisa menafsirkan argumentasi MK itu dengan logika terbalik bahwa pengangkatan menteri oleh presiden tidak memerlukan checks and balances karena itu merupakan kewenangan eksklusif presiden. Karena tidak perlu checks and balances, presiden tidak perlu menyampaikan kepada publik nama-nama calon menteri sehingga publik tidak bisa, misalnya, menelusuri profil mereka.
Oleh kerena itu, bila belakangan beredar daftar kabinet, bisa dipastikan itu hoaks. Susunan kabinet yang benar ialah yang disampaikan Presiden secara langsung di hari H pengumuman susunan pembantu presiden itu.
Presiden pun sebaiknya tidak menggadang-gadang di ruang publik nama seseorang seolah ia cocok menjadi menteri. Ini bisa menjadi beban psikologis tersendiri buat yang namanya digadang-gadang, apalagi bila kelak ia tak jadi menteri. Orang akan menyebut Presiden PHP alias pemberi harapan palsu. Presiden pun bisa tersandera 'janji' sendiri.
Ketiadaan mekanisme checks and balances mengharuskan Presiden sungguh-sungguh mempertimbangkan profil calon menteri. Kita tidak menginginkan perkara pengangkatan Arcandra Tahar sebagai menteri tempo hari terulang. Ketika itu ada persoalan dengan status kewarganegaraan Arcandra.
Bila ada tim yang menyusun postur kabinet, apakah itu bisa diartikan bentuk campur tangan? Tentu tidak, sejauh Presiden yang menghendaki pembentukan tim itu. Toh, ketuk palu terakhir atas susunan kabinet berada di tangan Presiden.
Lalu, bila ada yang mengusulkan Presiden membentuk kabinet profesional atau zaken kabinet, apakah itu bentuk campur tangan? Tentu juga tidak. Toh, yang disodorkan berupa format atau komposisi, bukan nama-nama.
Apakah ketika ada parpol yang mengusulkan nama-nama dari parpolnya untuk didudukkan sebagai menteri tanpa Presiden memintanya, itu sama artinya parpol tersebut merecoki Presiden? Sejauh tidak mendikte Presiden mungkin tidak mengapa. Lagi pula, Presiden tidak bisa didikte kok.
Yang mencederai etika ketatanegaraan ialah bila parpol mengajukan terlalu banyak nama melampaui batas kewajaran. Disebut mencederai etika bertata negara karena parpol tersebut seperti menjadikan proses penyusunan kabinet serupa undian. Makin banyak mengirim, makin besar peluang menang.
Presiden dalam menyusun kabinet boleh dan harus terbuka menerima berbagai usul, masukan, saran, dari berbagai kalangan. Yang tidak boleh ialah ikut campur tangan alias merecoki dalam penyusunan kabinet karena itu hak eksklusif Presiden. Presiden, maaf, bahkan sebaiknya tidak direcoki omongannya sendiri di muka publik yang seperti menjanjikan nama tertentu cocok menjadi menteri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved