Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan belum sampai pada titik terang. Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Novel yang dibentuk Polri enam bulan lalu hanya menguatkan dugaan adanya tiga pelaku lapangan.
Tim juga memaparkan kemungkinan penyerangan itu berkaitan dengan sejumlah kasus besar yang ditangani Novel. Ada pula dugaan motif balas dendam akibat Novel menggunakan kewenangan secara berlebihan.
Hasil investigasi TPF yang belum mampu mengungkap pelaku tidak dimungkiri telah memancing kekecewaan. Semula publik berharap penyidikan TPF setidaknya mengarah langsung pada identitas pelaku lapangan, kemudian memberikan petunjuk tentang sosok pemberi perintah atau dalangnya bila ada.
Bantuan dari Kepolisian Australia juga tidak bisa mengantarkan penyidikan TPF pada hasil yang konkret. Setelah membentur tembok di akhir masa tugasnya, TPF merekomendasikan Polri membentuk tim teknis untuk mengusut tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TPF mengaku tidak memiliki kapabilitas seperti tim teknis yang diharapkan dari Polri tersebut.
Lantas, bergaung desakan agar Presiden Joko Widodo mengambil alih kasus tersebut dengan membentuk tim gabungan pencari fakta yang baru. Desakan yang berlebihan, mengingat kasus itu sangat mungkin hanya kasus kriminal biasa. Setiap saat aparat penegak hukum kita memang terpapar risiko kejahatan yang berkaitan dengan tugas mereka.
Barangkali di antara kita masih ingat eksekusi mati yang dilakukan empat orang tak dikenal terhadap anggota Provos Polri, Bripka Sukardi, di depan Kantor KPK pada 2013. Pun, hakim agung Syafiuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas pada 2001. Kasus-kasus tersebut tidak kemudian diambil alih presiden untuk diungkap.
Jika setiap kali ada penyerangan terhadap aparat penegak hukum presiden harus turun tangan mengungkap, habis energi dan waktu kepala negara untuk itu saja. Padahal, presiden memiliki pembantu-pembantu untuk menangani keamanan masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat merupakan ranah Polri sesuai amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri juga bertanggung jawab memastikan tegaknya hukum.
Sesuai rekomendasi TPF, Polri bertanggung jawab untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hingga tuntas. Memang, tidak seperti Bripka Sukardi atau hakim Syafiuddin, serangan terhadap Novel, sesuai hasil investigasi TPF, tidak membahayakan jiwa. Akan tetapi, tidak perlu sampai jatuh korban jiwa bagi Polri untuk memburu dan menyeret pelakunya ke pengadilan.
Apa pun yang melatarbelakangi penyiraman air keras terhadap Novel, tindakan kriminal semacam itu tidak bisa dibenarkan. Polri pun tidak boleh menganggap sepele hanya karena serangan itu tidak mematikan.
Bila aparat penegak hukum yang menjadi korbannya saja tidak mendapat pengungkapan kejahatan secara tuntas, bagaimana jika korbannya masyarakat biasa? Akankah kasus menguap begitu saja seperti halnya banyak kasus pencurian kendaraan bermotor atau penjambretan?
Publik yakin Polri akan sanggup mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Di kasus ini reputasi Polri dipertaruhkan. Kapabilitas Polri jelas tidak diragukan lagi. Meski begitu, ada keraguan atas kesungguhan Polri untuk mengungkap kasus tersebut. Maka, jangan biarkan keraguan itu terbukti benar adanya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved