Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEUTAMAAN dalam kebijakan publik ialah kepentingan umum, kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Keutamaan itulah yang disorot pada saat Pemprov DKI Jakarta menyegel dan kini menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D.
Pemprov Jakarta resmi menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi itu pada 7 Juni 2018. Alasan resmi saat menyegel bangunan yang berlokasi di utara Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, itu ialah belum memiliki IMB.
Gubernur DKI Anies Baswedan saat penyegelan itu lantang berkata bahwa pembangunan tanpa izin yang benar mengganggu kewibawaan negara. Penyegelan ialah upaya memastikan kewibawaan negara dihormati dan meminta semua pihak yang membangun di DKI tidak menganggap enteng keseriusan pemprov.
Penegakan wibawa negara di balik penyegelan itu tentu saja patut diacungi jempol. Akan tetapi, jempol yang sama diarahkan ke bawah pada saat IMB diberikan secara diam-diam tanpa ada penjelasan secara terbuka kepada publik.
Apalagi, dalam berbagai kesempatan Gubernur Anies Baswedan selalu berkilah kepastian nasib bangunan di Pulau D menunggu rampung rancangan peraturan daerah. Raperda yang dimaksud tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Raperda itu tak kunjung tuntas sampai saat ini, tetapi IMB sudah diterbitkan. Wajar saja jika Gubernur Anies dituntut untuk menjelaskan secara terbuka mengapa dan syarat apa yang menyebabkan IMB ini dikeluarkan.
Menghentikan reklamasi ialah satu dari 23 janji Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat berkampanye dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022. Wajar pula jika kini muncul pertanyaan, masihkan Anies konsisten dengan janji kampanyenya?
Pemimpin itu yang dipegang omongannya. Tutur kata itulah yang akan digugu dan ditiru. Bagaimana rakyat akan respek jika pemimpinnya tidak konsisten dengan omongannya?
Kini rakyat Jakarta harus realistis untuk menerima kenyataan yang sangat kontradiktif dengan retorika Anies di awal pemerintahannya bahwa reklamasi ialah masa lalu, masa depan ialah pemulihan Teluk Jakarta dan akses pantai untuk rakyat.
Pemberian IMB atas bangunan di Pulau D ialah realitas yang mesti diterima. Apalagi, Pemprov DKI pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pelanggaran pendirian bangunan-bangunan itu. Namun, gugatan itu ditolak majelis hakim PTUN.
Rakyat Jakarta juga hendaknya realistis untuk menerima fakta bahwa reklamasi Teluk Jakarta melewati jalan panjang dan berliku-liku sejak Orde Baru berkuasa.
Ada 17 pulau reklamasi di Jakarta. Setelah menerbitkan IMB atas bangunan di Pulau D, Pemprov DKI mesti berlaku sama dan adil atas pulau reklamasi lainnya.
Apalagi, terkait dengan reklamasi Pulau G yang sudah menempuh jalur hukum. PTUN Jakarta mencabut izin reklamasi Pulau G dan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta menunda reklamasi. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mencabut putusan PTUN serta menyatakan reklamasi Pulau G sah dan legal yang kemudian dikuatkan di tingkat kasasi.
Kepastian hukum dan keterbukaan sangat dibutuhkan terkait dengan reklamasi, termasuk soal penerbitan IMB di Pulau D. Salah satu bentuk keterbukaan ialah Gubernur Anies memberikan penjelasan atas episode baru drama reklamasi. Perlu dijelaskan perubahan kebijakan atas pulau-pulau reklamasi, termasuk soal kepentingan investor yang sudah menanam modal tak sedikit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved