Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KURANGNYA jumlah guru bukanlah cerita baru di Republik ini. Namun, merekrut banyak guru nyatanya belum menjadi solusi final untuk pemerataan kualitas pendidikan kita.
Malah, hanya mempersoalkan jumlah seperti menambal ban bocor dengan selotip. Jelas, tidak akan bertahan.
Analogi mirip ini terjadi pula untuk defisit guru di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Pemerintah telah membuat beberapa program untuk permasalahan itu, yakni program Guru Garis Depan (GGD) dan Guru yang Bertugas di Daerah Khusus.
Bahkan untuk guru yang bertugas di daerah khusus sebenarnya juga sudah tertuang dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Meski begitu, kebijakan-kebijakan baik itu nyatanya belum bisa menempatkan guru berkualitas di daerah 3T tadi. Baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan sebab pokok yang membuat permasalahan penting itu tidak juga teratasi.
Menurut Mendikbud, banyak guru yang sudah direkrut untuk penempatan di daerah hanya bertahan sebentar. Tidak lama mereka akan meminta mutasi.
Banyak pula guru yang bertahan bukanlah guru yang berkualitas. Meski kesediaan mereka untuk bekerja di daerah 3T sudah merupakan sikap mulia, tetap pula kita harus menuntut sikap serupa dari guru-guru dengan kualifikasi tinggi.
Lemahnya pemerataan guru juga terlihat dalam laporan yang dibuat Pusat Data dan Statistik Kemendikbud pada 2016. Rasio guru per sekolah di wilayah terluar hanya berkisar 10,29, yang berarti jauh di bawah angka nasional 18,41.
Di sisi lain, kita pun tidak bisa naif akan makin langkanya sosok 'guru Oemar Bakrie'. Malah ada kasus ketika GGD ramai-ramai mengundurkan diri karena emoh mengabdi di perbatasan dan ada pula yang ramai-ramai menuntut kepala dinas pendidikan karena ditempatkan di daerah terpencil.
Dengan kenyataan tersebut, kita mendukung rencana Mendikbud untuk menetapkan sistem rotasi wajib bagi guru. Dengan sistem itu setiap guru akan mendapat giliran mengabdi di daerah 3T.
Cara tersebut merupakan win-win solution bagi kebutuhan pendidikan ataupun guru. Dengan cara itu celah kelemahan kekosongan guru yang ada di Pasal 29 UU 14/2005 dapat teratasi.
Dalam ayat 2 pasal itu telah dicantumkan bahwa guru yang diangkat pemerintah maupun pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan ditempatkan di daerah khusus selama dua tahun. Di ayat berikutnya dicantumkan bahwa guru yang telah dua tahun menjalani masa penempatan itu berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.
Kemudian pemerintah juga telah membuat SKB 5 Menteri pada 2011 yang dimasudkan untuk pemindahtugasan guru dari kabupaten/kota ke provinsi lain.
Kenyataannya, kebijakan-kebijakan itu belum berdampak. Ketersediaan guru pengganti itu tidak dapat terjamin. Terlebih dengan keterbatasan pemerintah dalam merekrut guru baru. Dengan sistem rotasi, yang tentu saja harus dibuat komprehensif, kelemahan kebijakan sebelumnya diharapkan dapat diatasi.
Kita berharap rencana terobosan Mendikbud dapat terlaksana segera. Dengan begitu, peringkat pendidikan Indonesia yang berdasarkan Deutsche Welle masih di bawah Palestina, Samoa, dan Mongolia dapat membaik. Lebih penting lagi, perbaikan kualitas pendidikan sesungguhnya ialah hak anak bangsa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved