Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIDAK bisa ditawar-tawar lagi, Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI ialah harga mati. Tidak ada yang boleh mengusik keberadaannya dengan cara apa pun dan alasan apa pun termasuk lewat referendum, apalagi hanya lantaran kalah pemilu.
Bagi sebuah bangsa, referendum ialah istilah yang paling dibenci. Ia dipakai kelompok tertentu di wilayah tertentu yang hendak memisahkan diri dan membentuk negara baru. Istilah itu pula yang belakangan kembali diwacanakan salah seorang elite partai lokal di ujung barat Nusantara.
Adalah Muzakir Manaf alias Mualem, Ketua Umum Partai Aceh, yang mencuatkan referendum. Muzakir yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menilai, kondisi Indonesia saat ini di ambang kehancuran di segala aspek sehingga dirinya meminta referendum untuk Aceh.
Tak tanggung-tanggung, wacana referendum itu dilontarkan Muzakir di hadapan Plt Gubernur Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, dan pejabat-pejabat lain pada peringatan wafatnya Hasan Tiro, Senin (27/5).
Kita tidak tahu pasti apa yang sebenarnya melatari Muzakir tiba-tiba mengusung lagi referendum. Alasan bahwa Indonesia di tubir kehancuran jelas mengada-ada karena fakta menunjukkan Indonesia justru berada di depan pintu kebesaran. Begitu pula dengan alasan bahwa penerapan butir-butir MoU Helsinki lamban, salah satunya terkait dengan qanun bendera Aceh yang hingga kini belum ada titik temu dengan pusat.
Melalui MoU Helsinki yang diteken pimpinan GAM dan perwakilan pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005, Aceh memantapkan diri untuk tetap menjadi bagian dari NKRI. Mereka sepakat mengakhiri konflik berkepanjangan dengan pusat sekaligus mengubur niat dan upaya memisahkan diri.
Sebagai imbal balik, pemerintah memperlakukan rakyat Aceh secara istimewa. Mereka, misalnya, diizinkan menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam, mendirikan partai lokal, dan memiliki DPRD yang berbeda dengan DPRD kebanyakan. Seperti halnya Papua dan Papua Barat, Aceh juga mendapatkan dana otonomi khusus dengan jumlah amat besar agar mereka lebih cepat membangun daerah.
Referendum semakin tidak relevan diwacanakan karena tidak ada landasan hukum yang memungkinkan pelaksanaannya. Dasar hukum, yakni Ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum yang sebenarnya untuk mengatur kemungkinan mengubah UUD 1945 juga telah dicabut. Begitu juga dengan peraturan turunannya, yaitu UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Tanpa pijakan hukum, referendum berarti ilegal dan inkonstitusional. Ia tidak diakui lagi sebagai salah satu model untuk menyelesaikan masalah kebangsaan sehingga siapa pun dilarang menginisiasi dan memberlakukannya. Jika melanggar, dia harus berhadapan dengan hukum.
Ada dugaan kuat referendum dilontarkan Muzakir karena pihak yang dia dukung kalah dalam Pemilu 2019 yang dihelat 17 April silam. Lalu, dia mencari-cari alasan yang mengada-ada untuk dijadikan pembenaran bahwa referendum memang layak diwacanakan.
Kecewa dan sakit hati karena kalah dalam pemilu memang wajar, sangat wajar. Namun, amat tidak wajar jika kekecewaan itu lantas dilampiaskan dengan cara-cara yang tak masuk akal. Referendum termasuk cara-cara yang tak masuk akal itu. Demikian halnya dengan ajakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono kepada pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk tidak membayar pajak.
Apa jadinya Republik ini jika setiap kali pemilu lima tahunan usai, ada daerah yang menuntut referendum pemisahan diri? Mau jadi apa negeri ini jika lantaran jagoannya kalah lalu menolak bayar pajak?
Pemilu sudah selesai dan siapa pun pemenangnya nanti, bangsa ini harus tetap bersatu. Bangsa ini pernah terluka ketika referendum membuat Timor Timur lepas menjadi negara sendiri dan kita tak ingin terluka lagi. Tiada ruang sejengkal pun untuk referendum, yang ada cuma NKRI harga mati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved