Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ayat ketiga itu merupakan salah satu isi konstitusi yang disepakati Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam amendemen atau perubahan ketiga UUD 1945.
Dengan begitu, Pasal 1 meneguhkan bahwa seluruh aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia harus tunduk pada ketentuan hukum.
Semua ada aturan mainnya. Tujuannya agar kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berjalan tertib. Tidak terkecuali, dalam pelaksanaan pemilu. Kepatuhan terhadap hukum turut menentukan kualitas pemilu dan demokrasi secara umum. Premis ini tampaknya terabaikan, atau lebih tepatnya sengaja diabaikan, oleh segelintir orang yang ingin memaksakan kehendak.
Hanya karena perkembangan hasil pemilu tidak menguntungkan bagi mereka, provokasi terus disemburkan demi memancing kemarahan rakyat. Harapan mereka, massa akan bergerak meski dengan cara-cara inkonstitusional atau di luar ketentuan hukum.
Dalih telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu digaungkan. Kesalahan begitu mudah disebut sebagai kecurangan. Satu kesalahan dipandang sebagai 10, 10 sebagai 100, dan seterusnya.
Tudingan keluar tanpa henti dari mulut-mulut yang hanya bisa menyebut, 'katanya'. Tidak ada bukti di tangan, hanya berbekal foto-foto dan video yang begitu mudah dimanipulasi, serta lagi-lagi kesaksian 'katanya'. Bahkan, bertempat tinggal nun jauh di negeri orang pun tidak bisa menghalangi nafsu untuk menjatuhkan kredibilitas pemilu. Sungguh menyedihkan.
Kita apresiasi langkah tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka mengadukan dugaan kecurangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan melengkapi segala persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya, tentu memercayakan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti. Apa pun keputusan Bawaslu nantinya merupakan ketetapan harus diterima semua pihak. Kalaupun tidak puas, ada langkah-langkah yang bisa ditempuh secara hukum.
Demikian pula ketika tidak puas dengan ketetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang oleh KPU. Sudah tersedia koridor hukum yang dapat digunakan untuk memperjuangkan keadilan. Bukan memilih berteriak-teriak memprovokasi seperti di hutan rimba layaknya manusia tanpa adab.
Mereka yang berusaha menempuh langkah-langkah inkonstitusional berarti telah menginjak-injak NKRI yang merupakan negara hukum. Perilaku ini selamanya tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika provokasi tersebut jelas mengarah pada memecah belah bangsa.
Wajar bila Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto merasa geram dan mengeluarkan ancaman bakal menindak tegas sesuai dengan hukum. Sebagian masyarakat pun sudah merasa jengah, muak dengan pernyataan saling tuding, saling mencaci, dan provokasi gerakan massa.
Mari kita semua introspeksi, membuka pandangan seluas-luasnya, sadari bahwa banyak orang lain, saudara sebangsa yang berbeda pilihan dengan kita. Ketika pemenang pemilu telah ditetapkan berdasarkan hukum, itu kemenangan seluruh rakyat, walau bukan pilihan kita yang menang. Ini sikap yang menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, sikap yang layak kita turunkan kepada anak-cucu sebagai pewaris NKRI.
Kita memberi apresiasi kepada mayoritas rakyat yang menerima dengan lapang dada siapa pun yang ditetapkan sebagai pemenang pemilu. Ternyata rakyat jauh lebih cerdas daripada elite yang ingin mendelegitimasi hasil pemilu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved