Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAMPANYE Pemilu 2019 yang berlangsung selama hampir tujuh bulan resmi berakhir pada Sabtu (13/4). Mulai kemarin hingga besok, pemilu memasuki tahapan masa tenang untuk menciptakan suasana kondusif saat pencoblosan pada 17 April.
Suasana kondusif dibutuhkan agar pemilih bisa menimbang-nimbang pilihan berdasarkan visi, misi, dan program yang ditawarkan peserta pemilu selama masa kampanye yang digelar sejak 23 September 2018. Diharapkan, agar berdasarkan pertimbangan rasional itu, pemilih menjatuhkan pilihan kepada peserta pemilu presiden dan pemilu legislatif yang digelar serentak.
Sudah seharusnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik dan calon anggota legislatif menghormati masa tenang. Tidak perlu lagi melakukan kampanye tersembunyi ataupun terang-terangan. Biarkan pemilih mempertimbangkan dengan jernih pilihannya.
Bagi pemilih, pertimbangan ini amatlah penting sebab pilihan yang keliru di kotak suara pada hari pemilihan bisa berarti penderitaan hingga lima tahun berikutnya. Memilihlah berdasarkan pertimbangan rasional, bukan karena tergiur iming-iming.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mesti tegas mengawasi dan menindak pelanggaran ketentuan masa tenang karena ada hukuman berat yang menanti pelakunya.
Selama masa tenang, berdasarkan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu.
Sanksi atas pelanggaran masa tenang itu tidak main-main. Merujuk pada Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan masa tenang ialah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Larangan di masa tenang juga menyasar media massa dan lembaga survei. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Terkait dengan publikasi hasil survei di masa tenang disebutkan bahwa pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang. Pelanggaran atas ketentuan itu bisa dijerat pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Seluruh larangan yang disertai sanksi itu hanya punya satu tujuan, yaitu menjaga kualitas masa tenang. Kualitas untuk melindungi pemilih agar ia berdaulat penuh menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya. Selama masa tenang, pemilih dapat menimbang secara serius mana calon yang menawarkan janji dan program yang realistis, mana yang mengawang-awang.
Elok nian bila masa tenang juga dijadikan momentum untuk merajut kembali persaudaraan sesama anak bangsa yang sempat terkoyak selama masa kampanye. Menang atau kalah dalam pemilu tidak untuk mencerai-beraikan persaudaraan. Pemilu ialah pesta demokrasi, datanglah ke tempat pemungutan suara dengan hati penuh riang.
Masa tenang perlu dirawat dan dikawal agar sungguh-sungguh menjadi waktu yang berkualitas bagi pemilih untuk menimbang mana pasangan calon presiden dan wakil presiden yang pantas dipilih, juga mana calon yang pantas menjadi anggota legislatif.
Kualitas masa tenang pun menjadi tanggung jawab semua warga. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu, jangan main hakim sendiri. Bawaslu menindaklanjuti tiap laporan yang diterima dan diteruskan jika memenuhi syarat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved