Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HUKUM dan keadilan di negeri ini nyatanya dua hal berbeda. Hukum hanya dijalankan fungsi formalnya sehingga nilai-nilai agung dari hukum menjadi sekadar teks. Akibatnya, hukum menjadi alat penindas korban. Hukum hanya tajam ke bawah dan justru melindungi mereka yang kuat dan berpunya.
Hukum sekadar teks itulah yang menimpa Baiq Nuril Maknun. Nuril yang merupakan korban pelecehan justru menjadi yang terhukum. Sang mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu dikenai hukuman pidana enam bulan dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung. Padahal, tahun lalu, Pengadilan Negeri Mataram telah memvonis bebas Nuril.
Meskipun dari kacamata positivistis Nuril bisa saja dikenai hukuman sesuai dengan pertimbangan hakim agung, apabila ditinjau dari perspektif hukum progresif, kasus Nuril idealnya tidak relevan sampai pada vonis bersalah. Proses penegakan hukum terhadap Nuril telah menjadi bukti sahih bahwa kerja hukum di negeri ini masih tunduk pada teks, bukan pada konteks.
Bagi sebagian orang, putusan kasasi Mahkamah Agung tidak hanya terasa janggal, tetapi juga tidak adil dan mengkhianati semangat peraturan untuk melindungi perempuan. Padahal, kasus Nuril sejatinya ialah potret perjuangan kaum terlemah.
Ia tidak dilecehkan sembarang orang, tetapi oleh atasannya sendiri, yang kala itu menjabat Kepala SMAN 7 Mataram. Bukan sekali, pelecehan verbal itu telah berlangsung lama hingga akhirnya Nuril memutuskan untuk merekam pembicaraan yang dilakukan lewat telepon itu.
Ironisnya lagi, bukan sang ibu satu anak itu pula yang menyebarkan rekaman tersebut, melainkan tangan rekannya yang selalu gigih meminta dengan alasan hanya akan menggunakan rekaman tersebut untuk pelaporan ke DPRD Kota Maratam. Alih-alih mendapat pertolongan, Nuril mendapati rekaman itu justru beredar liar.
Fakta-fakta itulah yang dipaparkan di pengadilan berdasarkan pengakuan rekan-rekan Nuril. Fakta-fakta itu pula yang secara jelas menunjukkan Nuril tidak bersalah, yakni mencederai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Atas fakta-fakta itu pula Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril, yang sudah sempat lebih dari dua bulan ditahan, bebas.
Kini, meski eksekusi penahanan Nuril ditunda, itu tetap saja tidak mengurangi cedera dari putusan kasasi Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung tidak hanya lari dari fakta persidangan, tetapi juga dari keadilan dan nurani. Sekarang, seperti yang disarankan pula oleh Presiden Joko Widodo, kita terus mendukung Nuril terus berjuang melalui peninjauan kembali (PK).
Kita tentunya sangat berharap MA sudah kembali memiliki nurani keadilan mereka di proses PK ini. Sungguh memilukan jika rakyat baru bisa memperoleh keadilannya lewat jalan grasi dari presiden.
Lebih dari itu, perhatian dan dukungan luas yang kini diberikan kepada Nuril saat ini mestinya menjadi penyadaran kepada para penegak hukum. Sistem hukum yang hanya berfungsi formal tidak menciptakan keadilan, tetapi justru perlawanan.
Kasus Nuril juga gambaran korban yang gagal dilindungi, baik oleh negara maupun oleh institusi terdekatnya. Nuril yang lama dilecehkan bukannya mendapat dukungan dari komunitas kerja terdekatnya, melainkan justru dituding berselingkuh. Bantuan yang dijanjikan pun hanya berakhir pada penyebaran rekaman semata.
Sudah jatuh tertimpa tangga, ia pula yang harus kehilangan kerja, sementara sang kepala sekolah menjadi Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram. Kita harus menyadari bahwa keadilan dan perlindungan juga harus hadir dari komunitas terdekat. Dalam kasus Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum formal, tidak menegakkan keadilan substansial.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved