Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MORAL dan etika betul-betul menjadi barang langka bagi sebagian elite di negeri ini. Ketiadaan moral dan etika itu pula yang menyebabkan mereka enggan menanggalkan jabatan publik kendati menyandang titel tersangka kasus korupsi.
Memang, masih ada sebagian elite lagi yang menjunjung tinggi moral dan etika dengan mengundurkan diri dari jabatannya begitu menjadi tersangka. Namun, tak sedikit pula yang merendahkan nilai-nilai mulia itu. Taufik Kurniawan ialah salah satu elite yang belum tergugah untuk mundur.
Taufik ialah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN. Pada Selasa (30/10), dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pencairan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada APBN Perubahan 2016. Taufik diduga memperdagangkan kekuasaannya sebagai Wakil Ketua DPR dengan imbalan Rp3,6 miliar.
Berdasarkan data yang ada, Taufik ialah anggota DPR ke-75 sepanjang sejarah yang menjadi pesakitan KPK. Dia pun menjadi pimpinan DPR kedua yang tersandung perkara korupsi, mengikuti jejak kelam bekas Ketua DPR Setya Novanto. Jelas, apa yang dia lakukan itu merupakan kabar buruk, amat buruk.
Penetapan Taufik sebagai tersangka dalam perkara laknat mempertebal catatan hitam bagi lembaga wakil rakyat yang katanya terhormat. Ia seakan memperpanjang sekaligus mempertegas julukan bahwa DPR ialah salah satu institusi terkorup di Republik ini.
Kita prihatin, sangat prihatin, lantaran lagi-lagi ada wakil rakyat yang seharusnya memperjuangan rakyat justru menyakiti hati rakyat. Kita geram, amat geram, lantaran laku lancung masih saja terjadi di kompleks parlemen Senayan.
Lebih dari itu, kita muak, sangat muak, karena Taufik tak juga menunjukkan kebesaran hati, meski diduga kuat melakukan praktik deviasi. Dia belum juga legawa untuk melepaskan jabatan bergengsi di DPR sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan yang dilakukan.
Betul bahwa hukum kita menganut asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence. Artinya, meski pengalaman membuktikan semua tersangka KPK divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Taufik secara hukum memang belum bisa disebut koruptor.
Tidak salah bila undang-undang menggariskan bahwa pimpinan DPR baru bisa diganti antara lain jika meninggal. Atau, diberhentikan karena dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Itulah alasan yang diandalkan sehingga Taufik menolak mundur. Dalih itu pula yang dikemukakan Ketua DPR Bambang Soesatyo agar Taufik tak perlu lengser. Pun, itu pula yang dijadikan pembenaran oleh PAN untuk tidak serta-merta memecat Taufik dari keanggotaan partai ataupun menggantinya dari kursi pimpinan dewan.
Dalam kasus Taufik, ketentuan hukum dijadikan benteng perlindungan untuk melanggengkan jabatan kekuasaan. Mereka tak peduli kendati jabatan dan kekuasaan itu telah tercemar hebat oleh noda akibat berperilaku tercela.
Mereka, para elite itu, tiba-tiba amnesia alias hilang ingatan bahwa di atas hukum ada moral dan etika. Meski hukum mengizinkan, secara moral dan etika amat tidak pantas lembaga negara dipimpin tersangka korupsi.
Bagi elite yang miskin moral dan etika, jabatan dan kekuasaan diburu, digunakan, juga dipertahankan dengan segala cara. Mereka tak bermoral tatkala menggasak uang negara, juga tak bermoral ketika tetap ingin berkuasa meski telah menjadi tersangka.
Elite-elite dan partai politik sejenis itulah yang sejatinya ikut melanggengkan praktik korupsi di negara ini. Inilah saatnya rakyat cerdas dengan tak lagi menyerahkan kepercayaan kepada mereka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved