Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAJAH Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali tercoreng ulah anggota sendiri. Coreng itu ditorehkan AKB M Yusuf, seorang perwira menengah di jajaran Polda Bangka Belitung, yang menganiaya dua perempuan dan seorang anak.
Meskipun korban penganiayaan diduga melakukan pencurian di minimarket miliknya, tidak sepatutnya aparat penegak hukum melakukan tindakan main hakim sendiri yang jelas-jelas menabrak aturan hukum. Polisi semestinya memberi perlindungan kepada korban, bukan main hakim sendiri meski si korban pelaku kejahatan.
Kejadian yang terekam kamera tersebut bermula saat seorang perempuan bernama Dessy ketahuan mencuri di minimarket milik Yusuf. Yusuf yang datang setelah mendapat laporan dari pegawainya menginterogasi sambil menendang bagian wajah perempuan tersebut. Permohonan ampun dari perempuan itu tak menyurutkan emosi Yusuf. Ia malah kemudian memukul perempuan itu dengan sebuah sandal. Tak hanya itu, aparat Polda Babel itu juga memukul anak yang berdiri di sebelah kiri perempuan tersebut.
Yusuf tampaknya gagal dalam memahami fungsi dan tugasnya sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat. Kejadian itu membuat publik sulit untuk berharap polisi akan memperbaiki kultur, menghilangkan arogansi kekuasaan, dan menekan kekerasan eksesif.
Perilaku Yusuf serupa setitik nila yang merusak sebelanga citra positif Polri yang selama ini susah payah dibangun. Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam peringatan Hari Bhayangkara Ke-72 tiga hari lalu tanpa ragu mengatakan citra Polri semakin positif.
Polri sukses mengawal ketertiban dan keamanan selama Ramadan dan Idul Fitri. Polri berhasil mencegah dan menindak aksi-aksi terorisme. Polri tak kalah sukses mengamankan pelaksanaan pilkada. Jajak pendapat Gallup bertajuk 2018 Global Law and Order yang menempatkan Indonesia dalam jajaan 10 negara teraman di dunia jelas tak terlepas dari peran impresif Polri menjaga keamanan dan ketertiban.
Namun, satu kesalahan lebih diingat daripada seribu kebaikan. Pantas saja Kapolri Tito Karnavian marah besar atas ulah arogan Yusuf. AKB Yusuf langsung dicopot dari jabatannya. Jangan-jangan, bila saja aksi Yusuf tak terekam kamera dan viral di media sosial, tak ada tindakan apa pun terhadapnya.
Oleh karena itu, hukuman administratif semacam itu tidak cukup untuk memenuhi rasa keadilan. Hukuman pidana harus ditegakkan kepada Yusuf.
Apalagi, hukum telah ditegakkan kepada Dessy, korban kekerasan Yusuf. Persidangan telah digelar untuk kasus tindak pidana ringan. Perbuatan Dessy masuk kategori tindak pidana ringan karena kerugian yang diakibatkannya kurang dari Rp2,5 juta, tepatnya Rp600 ribu.
Dessy dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dan 3 bulan masa percobaan.
Untuk meraih kembali kepercayaan publik, pihak kepolisian harus benar-benar memproses kekerasan yang dilakukan AKB Yusuf. Di sini kesungguhan aparat dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan orang dalam dipertaruhkan. Jangan sampai pengusutan yang dilakukan hanya formalitas, sekadar untuk meredam kemarahan masyarakat.
Pengusutan harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Polri harus membuktikan hukum tak cuma tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Hukum malah semestinya lebih tajam ke atas, ke aparat penegak hukum yang melanggar hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved