Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERANTASAN korupsi di negeri ini tidak pernah menciptakan budaya malu, apalagi menimbulkan efek jera. Korupsi, terutama di kalangan kepala daerah, terus beranak pinak dengan modus hampir serupa.
Modus korupsi kepala daerah yang sering dilakukan terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, serta pengelolaan aset daerah.
Korupsi yang melibatkan kepala daerah ibarat patah tumbuh hilang berganti. Sudah 10 kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2018. Pada 2017 tercatat 30 kepala daerah terjerat kasus korupsi.
Kasus teranyar ialah penangkapan Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi pada Senin (4/6) oleh KPK. Pemenang Pilkada 2015 itu ditangkap karena diduga menerima suap terkait dengan proyek pembangunan Islamic Center di Purbalingga, Jawa Tengah. Islamic Center itu sedianya dimanfaatkan untuk kegiatan manasik haji.
Mengapa korupsi di kalangan kepala daerah tidak pernah pupus? Sedikitnya ada dua alasan yang menyebabkan korupsi beranak pinak di segenap level kekuasaan. Pertama, hukuman terhadap koruptor tidak maksimal. Kedua, koruptor tidak mendapatkan sanksi sosial.
Mestinya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, hukuman maksimal untuk koruptor ialah 20 tahun. Akan tetapi, fakta berbicara lain. Hakim memberi hukuman penjara rata-rata 2 tahun 2 bulan penjara. Lebih ironis lagi, koruptor mendekam dalam bui hanya sekejap karena mendapatkan diskon hukuman atau remisi.
Sudah waktunya koruptor dijatuhi hukuman maksimal. Bila perlu, koruptor dipenjara seumur hidup jika negeri ini konsisten menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sayangnya, dalam praktik, negeri ini masih menganggap korupsi sebagai kejahatan yang biasa-biasa saja.
Ringannya hukuman itu tentu saja tidak pernah menimbulkan efek jera. Apalagi penanganan kasus korupsi juga tidak menciptakan budaya malu karena koruptor tidak pernah mendapatkan sanksi sosial. Malah korupsi mengantar si penjahat menjadi terkenal bak selebritas yang muncul di ruang publik dengan senyum mengembang. Selepas dari bui, ada juga koruptor yang disambut bak pahlawan yang kembali dari medan perang.
Fenomena koruptor senyum tanpa malu itu hanya terjadi di Indonesia. Padahal, tersangka korupsi sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Bupati Purbalingga Tasdi, misalnya, masih sempat-sempatnya memperlihatkan salam metal tiga jari.
Pakaian khusus tahanan korupsi ternyata belum mampu memberi efek malu kepada koruptor. Senyuman atau salam tiga jari yang diperlihatkan tersangka korupsi sama sekali tidak memperlihatkan sikap terhina, menyesal, atau takut. Seakan-akan dia bangga menjadi koruptor.
Harus tegas dikatakan bahwa rompi oranye yang dikenakan koruptor sama sekali tidak membuat dirinya malu. Bisa jadi dia tidak malu karena seragam oranye juga dipakai instansi lain seperti Badan SAR Nasional atau pasukan oranye di Jakarta yang bertugas dalam hal kebersihan lingkungan. Tukang parkir di Jakarta juga kebanyakan memakai rompi oranye.
KPK perlu mempertimbangkan untuk mengganti seragam warna oranye. Jangan-jangan rompi oranye dipersepsikan salah oleh para koruptor, misalnya simbol status terpandang. Sebaiknya dicarikan seragam koruptor yang warnanya bisa memberi dampak malu yang luar biasa bagi koruptor dan keluarganya. Bila perlu, koruptor memakai baju dan celana seragam berwarna terang benderang, jangan sekadar rompi.
Selain itu, KPK tidak perlu ragu-ragu untuk memborgol tersangka yang diperiksa di KPK ataupun terdakwa korupsi yang dibawa ke persidangan. Borgol itu bukan semata-mata penting untuk menciptakan budaya malu dan menimbulkan efek jera. Borgol juga dibutuhkan untuk memberikan perlakuan sama di muka hukum. Seorang maling ayam saja diborgol ketika diproses di kepolisian.
Koruptor sebagai penjahat kemanusiaan memang sangat layak dan pantas diborgol sehingga dia tidak bisa melambaikan tangan atau memperlihatkan salam metal tiga jari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved