Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait dengan pembubaran organisasi itu oleh pemerintah. Majelis hakim satu napas dengan pemerintah yang tak menginginkan adanya benalu organisasi yang terus berusaha merongrong, mengingkari, dan terus memaksakan paham menyimpang di Republik ini.
Menurut hakim, pembubaran HTI oleh pemerintah sah karena dalam undang-undang disebutkan bahwa ormas dapat dibubarkan, salah satunya, apabila berupaya mengganti ideologi Pancasila. Dalam kasus ini, HTI terbukti mempromosikan dan berusaha menegakkan ideologi lain, yakni paham khilafah.
Namun, selesaikah persoalan sampai di situ? Tidak. Pembubaran organisasi ialah satu hal, sedangkan pengayoman dan pembinaan terhadap bekas anggota organisasi itu ialah hal lain. Perjuangan para eks HTI di jalur hukum untuk menggugat pembubaran itu amat mungkin bakal berlanjut ke tingkat peradilan di atasnya.
Kita pun harus menghormati upaya itu. Akan tetapi, pada saat bersamaan, pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri tak boleh melupakan para mantan anggota HTI. Kalau kita asumsikan mereka telah tersesat jalan, sudah saatnya pula kita yang mengarahkan mereka untuk kembali ke jalan yang lempeng.
Kepada mereka yang kita anggap tersesat, tentu tak elok bila kita biarkan mereka lepas tanpa arah. Kalau HTI diibaratkan sekujur tubuh, pemerintah dan pengadilan telah mematikan tubuh itu. Akan tetapi, jangan lupa, pemikiran orang-orang eks HTI itu belum tentu akan ikut mati seturut dengan kematian tubuh organisasi.
Jangan pula kita salah memilih penanganan yang justru membuat benih-benih pemikiran menyimpang itu berkembang menjadi sebuah gerakan. Karena itulah, merangkul disertai membina dan memberi tafsir keagamaan yang kontekstual menjadi langkah amat penting agar pemikiran-pemikiran mereka yang cenderung ekstrem dapat dinetralisasi.
Pemerintah, organisasi keagamaan, serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama punya tanggung jawab besar untuk memulai langkah-langkah pascapembubaran itu. Negeri ini punya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dua organisasi keagamaan Islam terbesar yang sangat dihormati.
Kita juga punya sangat banyak ulama dan tokoh agama yang selama ini dianggap sebagai anutan. Di pundak mereka inilah sejatinya kita berharap pemahaman tentang Islam yang rahmatan lil 'alamin, Islam yang penuh damai, dapat terus tersiarkan, alih-alih terjerat propaganda ajaran yang ekstrem dan menyimpang.
Tangan mereka pula yang kita inginkan ada di barisan depan untuk merangkul orang HTI. Di sisi lain, kita mengingatkan siapa pun agar tak memanfaatkan isu pembubaran HTI sebagai panggung politik mereka untuk menyerang pemerintah yang sah. Sungguh tak patut bila, demi sekadar syahwat politik, tokoh atau lembaga yang mestinya bisa menggaungkan narasi yang menyejukkan, malah melakukan provokasi dan memanas-manasi.
Tampaknya memang sudah menjadi keniscayaan bahwa bangsa ini mesti menggelorakan lagi spirit Islam wasathiyah atau Islam moderat, wajah asli Islam Indonesia. Inilah salah satu cara untuk membangun persatuan anak bangsa di tengah masih adanya kelompok ekstrem dan maraknya penggunaan agama sebagai kendaraan persaingan politik tidak sehat yang berorientasi kekuasaan.
HTI ialah antitesis dari moderasi Islam tersebut. Sepatutnyalah pembubaran HTI bisa menjadi awal kita untuk melangkah mewujudkan peradaban Islam yang lebih human.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved