Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BUKAN saja di ruang privat, kesadaran perlindungan anak di ruang publik negeri ini nyatanya memang rendah. Bukti pahitnya ialah insiden di hari bebas kendaraan bermotor pada Minggu, 29 April 2018, serta acara pembagian sembako gratis di kawasan Monas, sehari sebelumnya. Di Monas, dua nyawa anak melayang. Di car free day, seorang anak menjadi korban persekusi massa.
Polisi masih menginvestigasi kedua insiden tersebut. Namun, mudah diduga bahwa pengabaian akan anak sangatlah besar. Dalam kerumunan massa di Monas, anak tak ubahnya pepesan ikan terdesak lalu tergencet hingga kehabisan napas dan dehidrasi tanpa ditolong.
Dalam kasus di car free day, meski tak tertekan secara fisik, si anak mendapat kekerasan verbal hanya karena perbedaan politik. Kelompok berbeda seperti hilang akal dan merasa punya hak untuk memersekusi ibu dan anaknya. Ketakutan sang anak sama sekali tidak dihiraukan, bahkan beberapa orang terlihat bangga melakukan persekusi.
Tindakan yang dilakukan pun sudah serupa pelecehan. Tidak saja menghina dengan menyodorkan uang, kelompok tersebut mencoba menjejali makanan ke mulut sang ibu. Bahkan, seorang yang kabarnya kader salah satu partai meminta si ibu melepas kaus yang dikenakannya. Jika itu benar, sungguh keterlaluan.
Massa yang demikian sesungguhnya telah mempermalukan diri sendiri dan pesan yang dibawa. Bukannya menunjukkan wajah demokrasi, mereka senyatanya pengecut yang jemawa mempermalukan kelompok paling lemah, yakni ibu dan anak. Terlebih, ibu dan anak tersebut tidak dalam posisi terlindung karena sedang terpisah dari rombongan.
Namun, yang lebih menyedihkan ialah kebebalan yang tidak juga berhenti. Media sosial pun menjadi panggung yang digunakan orang yang mendukung kelompok yang memersekusi. Seolah buta mata terhadap tindakan semena-mena yang ada, mereka justru menyalahkan sang korban.
Mereka menempatkan tindakan pencegahan semata sebagai kewajiban sang ibu. Kita memang sepatutnya menekan para orangtua untuk tidak melibatkan anak-anak pada kegiatan politik dan sosial yang rawan kerumunan massa. Orangtua yang membawa anak mereka pada aksi politik di car free day itu dan saat pembagian sembako gratis di Monas kurang bijak.
Namun, kesalahan tersebut tetap tidak pantas diganjar pengabaian dan persekusi. Hal itu bisa dikategorikan kekerasan terhadap anak. Menurut Arist Merdeka Sirait, aktivis perlindungan anak, hal itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Para pelaku juga dapat dikenai sanksi atas tindakan mereka melakukan persekusi kepada anak di bawah umur.
Terlebih perlindungan anak sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan, UU tersebut juga mencakup perlindungan anak dari ancaman kekerasan, penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan pelibatan dalam kerusuhan sosial.
Kini, ketika nalar sebagian masyarakat tidak juga dapat mengerti dan memahami pentingnya perlindungan terhadap anak, penting untuk melecut nalar itu dengan penegakan hukum. Sudah sepatutnya Polri mengusut tuntas potensi tindak pidana dalam insiden di car free day dan juga di Monas. Kita menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapat hukuman setimpal.
Penegakan hukum ini bukan hanya penting untuk menghukum pihak yang bersalah, melainkan juga memberikan pelajaran kepada masyarakat luas akan pentingnya perlindungan anak.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved