Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGARA berkewajiban menyediakan fasilitas bagi pejabat negara, salah satunya berupa penyediaan fasilitas rumah dinas. Kewajiban negara menyediakan rumah dinas bukan main-main. Ia dituangkan secara terang benderang dalam perundang-undangan.
Fasilitas perumahaan untuk pejabat negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga. Sudah 38 tahun undang-undang tersebut konsisten dilaksanakan.
Konsistensi negara menyiapkan fasilitas rumah dinas antara lain diberikan kepada pimpinan dan anggota DPR. Pimpinan DPR menempati rumah dinas di Widya Chandra Jakarta Pusat. Sementara anggota DPR tersebar di Kalibata dan Ulujami, keduanya terletak di Jakarta Selatan.
Penyediaan rumah dinas untuk pimpinan dan anggota DPR tentu saja bukan bertujuan "gagah-gagahan", melainkan terutama untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat. Bukan rumah kosong yang disiapkan negara. Fasilitas di dalamnya juga disediakan, listrik dan telepon juga dibayar negara. Bahkan, setiap bulan negara juga menggelontorkan uang perawatan rumah.
Mestinya, fasilitas perumahan yang memadai itu membuat anggota Dewan aman dan nyaman melaksanakan tugas. Akan tetapi, harus jujur diakui bahwa keamanan dan kenyamanan itu tidak berkorelasi positif dengan kinerja. Kinerja Dewan--terutama terkait pembuatan undang-undang, penyusunan anggaran, dan pengawasan--masih berjalan tertatih-tatih. Sudah tak terbilang jumlah anggota DPR yang meringkuk di penjara akibat terlibat korupsi.
Kinerja rendah DPR bukan isapan jempol. Pada 2017, DPR hanya mampu mengesahkan lima undang-undang (di luar RUU kumulatif terbuka) dari target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 53 RUU.
Di tengah fasilitas berlimpah yang diterima anggota Dewan, tiba-tiba muncul keinginan dari Senayan yang kontroversial DPR mewacanakan mengganti fasilitas rumah dinas dengan uang kompensasi atau tunjangan. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan wacana tersebut telah dibicarakan dengan pimpinan fraksi dan komisi.
Wacana itu digulirkan karena melihat biaya perawatan rumah dinas yang semakin tinggi. Ditambah banyak rumah dinas anggota DPR yang tidak dihuni. DPR minta konpensasi uang sewa rumah. DPR sepertinya berempati dengan negara yang mesti menyiapkan biaya perawatan rumah dinas sekitar Rp30 miliar per tahun.
Akan tetapi, empati itu muncul setelah pada 10 April, Rapat Paripurna DPR menyetujui rencana pembangunan gedung baru dan alun-alun demokrasi di senayan. DPR meminta anggaran sebesar Rp7,7 triliun tahun 2019 atau naik dari Rp5,7 triliun dalam APBN 2018. Tentu jauh lebih hemat jika DPR tidak minta kenaikan anggaran.
Alasan banyak rumah dinas anggota DPR yang tidak dihuni tidak sepenuhnya benar. Tidak semua anggota dewan itu berasal dari Jakarta, atau punya rumah di Jakarta. Banyak yang berasal dari daerah. Keberadaan rumah dinas tentunya sangat bermanfaat bagi anggota dewan yang tak punya tempat tinggal di ibukota.
Adalah benar bahwa sebagain dari rumah dinas berlantai dua itu hanya ditempati tenaga ahli, asisten pribadi, atau anggota keluarga anggota dewan. Pernah juga rumah dinas itu disewakan atau dikontrakkan.
Selain rumah dinas, menurut undang-undang, negara juga wajib menyiapkan mobil dinas, sopir, dan pengawal untuk pimpinan DPR. Sudah pasti negara juga mengeluarkan uang perawatan mobil setiap tahunnya. Kok, tidak ada wacana untuk mengganti mobil dinas dengan mobil online swasta biar bisa hemat?
Sebelum mewacanakan uang kompensasi rumah dinas, elok nian jika DPR mengubah undang-undang yang mewajibkan negara menyediakan fasilitas rumah dinas dengan juga mewajibkan negara menyediakan uang sewa rumah. Uang sewa rumah tentu saja bisa menguntungkan anggota dewan yang punya rumah di Jakarta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved