Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH lama tenggelam, kasus korupsi dana talangan Bank Century kembali mencuat ke permukaan. Penanganan megaskandal itu memang masih jauh dari kata tuntas dan dikhawatirkan bakal menjadi beban sejarah jika penegak hukum tak segera menuntaskannya. Seperti halnya kasus-kasus korupsi berskala jumbo lain, perjalanan kasus Bank Century panjang dan berliku.
Kasus itu bermula pada 2008 ketika Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemis yang ujung-ujungnya menyedot duit rakyat sebagai dana talangan. Kerugian negara dalam perkara itu pun selangit. Awalnya, Badan Pemeriksa Keuangan menyebut Rp6,7 triliun, tetapi setelah dihitung lebih cermat, uang negara yang ditilap mencapai Rp7,4 triliun.
Namun, meski kerugian negara begitu besar, komitmen penegak hukum terbilang kecil untuk mengusutnya secara tuntas. Pengusutan kasus Bank Century justru kental aroma tebang pilih karena hingga kini baru mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya seorang yang dinyatakan bersalah dan dihukum.
Koleganya, Siti Chalimah Fadjrijah, sebenarnya juga menjadi tersangka, tapi ia meninggal. Budi Mulya pada Juli 2014 divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hukuman tersebut diperberat menjadi 12 tahun penjara di tingkat banding dan diperberat lagi menjadi 15 tahun di tingkat kasasi.
Namun, seiring dengan vonis untuk Budi Mulya, kasus Century yang sebenarnya mulai terang malah kembali ke lorong gelap. Tak terdengar lagi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut perkara tersebut. Sederet nama yang gamblang disebut di depan pengadilan tetap saja bebas melenggang tak tersentuh oleh tangan hukum.
Waktu berlalu, semangat untuk menuntaskan kasus Century kian menguap. Publik pun mulai lupa, juga skeptis, bahwa perkara itu bisa dituntaskan sampai akhirnya putusan praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya dalam kasus tersebut. KPK diperintahkan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan sebagaimana tertuang dalam dakwaan atas nama Budi Mulya.
Betul bahwa banyak yang menilai putusan praperadilan PN Jaksel agar KPK menetapkan Boediono dan kawan-kawan menjadi tersangka telah kebablasan. Ia tidak hanya ultra petita, tetapi juga super ultra petita. Namun, tak sedikit pula yang menilai putusan itu sesuai dengan kewenangan hakim.
Biarkan polemik soal putusan tersebut menjadi diskursus para ahli hukum. Apalagi putusan praperadilan bersifat final dan tak bisa diuji banding. Bagi kita, putusan yang memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya dalam kasus megakorupsi Bank Century sejalan dengan keinginan untuk menegakkan keadilan.
Tak ada logika yang membenarkan bahwa korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah cuma dilakukan satu orang. Pun, amatlah tak adil ketika dalam vonis disebutkan bahwa Budi Mulya secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, tetapi hingga sekarang ia menanggung risiko sendirian.
Putusan pengucuran dana talangan untuk Bank Century ialah putusan bersama Dewan Gubernur BI termasuk di dalamnya Boediono, mantan wapres yang saat itu menjabat Gubernur BI, dan deputi gubernur Muliaman Hadad. Ada pula mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu menjabat Ketua KSSK.
Sudah terlalu lama kasus korupsi Bank Century berkubang di pusaran ketidakpastian. Ia adalah skandal besar, sangat besar, sehingga KPK wajib punya kemauan dan nyali besar untuk segera menyelesaikannya. Putusan praperadilan PN Jaksel merupakan pelecut bagi KPK agar tak main-main lagi dalam menangani kasus Century.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved