Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH 18 hakim yang diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus terbaru, KPK menangkap hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri pada Senin (12/3).
Penangkapan hakim tentu saja membuat bulu kuduk berdiri karena yang dibekuk KPK bukanlah orang sembarangan. Mereka disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi karena memutuskan perkara atas nama keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Harus tegas dikatakan bahwa Mahkamah Agung tidak bisa cuci tangan atas kasus penangkapan hakim. Ia harus bertanggung jawab sepenuhnya. Wujud tanggung jawab itu, jika kasus korupsi yang melibatkan hakim terjadi di negara maju dan beradab, biasanya pemimpin tertinggi lembaga itu tak malu mengundurkan diri.
Di Indonesia lain lagi. Setiap kali ada hakim yang ditangkap KPK, saban itu pula Mahkamah Agung menyatakan keprihatinan yang amat mendalam. Biasanya diikuti dengan pernyataan bahwa pengawasan akan lebih diintensifkan lagi dan mudah-mudahan ini sebagai kasus terakhir. Faktanya jauh panggang dari api, penangkapan hakim berlanjut dan berlanjut terus.
Mahkamah Agung sejak awal sudah menyadari bahwa mereka tidak efektif untuk melakukan pengawasan terhadap para hakim secara internal. Karena itulah, dalam buku Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung disebutkan bahwa Mahkamah Agung membutuhkan pengawasan eksternal. Komisi Yudisial ialah pengawas eksternal yang tepat untuk semua hakim, termasuk hakim agung.
Sikap Mahkamah Agung yang membutuhkan kehadiran Komisi Yudisial ternyata manis sebatas kata-kata. Dalam praktik lain lagi. Sepertinya Komisi Yudisial ada tidak menggenapkan dan tiada tidak mengganjilkan. Karena itulah, rekomendasi Komisi Yudisial hanyalah macan kertas yang rapi disimpan di laci meja Mahkamah Agung, atau jangan-jangan masuk keranjang sampah sebelum dibaca.
Terus terang dikatakan bahwa hubungan yang tidak harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial itu menjadi salah satu faktor yang mendorong para hakim tidak pernah jera menerima suap. Para hakim, terutama oknum hakim busuk, tidak pernah takut mempertontonkan perilaku koruptif karena merasa tidak ada yang mengawasi.
Kalaupun direkomendasi untuk ditindak Komisi Yudisial, toh para hakim sudah tahu bahwa Mahkamah Agung mengabaikan dengan kesadaran penuh rekomendasi tersebut.
Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengakui bahwa penangkapan hakim yang terus berulang tidak bisa lepas dari hubungan yang kurang harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sepanjang 2017, Komisi Yudisial telah merekomendasikan agar 58 hakim dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Akan tetapi, rekomendasi itu selalu diabaikan pihak Mahkamah Agung dengan berbagai alasan. Untuk apa Komisi Yudisial dibentuk jika sekadar pajangan? Pembentukan Komisi Yudisial dilatarbelakangi pemikiran bahwa kekuasan kehakiman yang merdeka tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan.
Kemerdekaan hakim harus dibarengi dengan akuntabilitas agar tidak memunculkan penyalahgunaan kekuasaan. Kemerdekaan hakim dan akuntabilitas itu mestinya menjadi dua sisi dari sekeping mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Atas dasar itulah, tidak ada jalan lain, Mahkamah Agung harus menjalankan semua rekomendasi Komisi Yudisial sekarang juga, jangan ditunda-tunda apalagi diabaikan.
Pengabaian atas rekomendasi Komisi Yudisial oleh Mahkamah Agung sama saja membiarkan dengan kesadaran penuh agar hakim busuk tetap bebas melenggang. Jika itu yang terjadi, masih pantaskah hakim disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved