Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat betul-betul makin besar kepala. Bukan berarti kepala mereka kian membesar secara harfiah, melainkan dewan yang katanya terhormat itu merasa lebih besar, lebih hebat, lebih segala-galanya sehingga harus diperlakukan secara lebih pula.
Tabiat itu kian menjadi-jadi belakangan ini.
Sebagai badan legislatif dengan kewenangan dan kuasa yang memang besar, mereka merasa berada di posisi istimewa. Jurus mentang-mentang dan aji mumpung pun dilancarkan dewan. Mentang-mentang punya fungsi legislasi, mumpung punya kuasa membuat undang-undang, DPR dengan seenaknya memproduksi regulasi untuk menjadikan mereka semakin istimewa.
Itulah motif yang gamblang terpampang dalam revisi kedua atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (12/2). Ada dua poin utama dalam revisi UU MD3 itu. Pertama, DPR mementingkan diri sendiri dengan menambah kursi pimpinan dari lima menjadi enam. Pun dengan MPR, kursi pimpinan ditambah dari lima menjadi delapan.
Tujuannya tak lain untuk bagi-bagi jabatan, tak peduli meski masa jabatan mereka tinggal 1,5 tahun lagi, tak peduli kendati dengan tambahan kursi pimpinan itu berarti beban keuangan negara bertambah. Poin kedua, DPR tampak betul ingin lebih berkuasa. Sejumlah pasal diubah yang semuanya mengarah pada betapa luar biasanya kekuasaan yang dimiliki dewan.
Pada Pasal 73, misalnya, diatur bahwa DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan bantuan Polri. Kemudian, di Pasal 122 disebutkan langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa dilakukan kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Lalu, Pasal 245 menggariskan bahwa pemanggilan dan keterangan anggota dewan terkait dengan tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.
Mustahil disangkal, pasal-pasal tersebut bertolak belakang dengan semangat reformasi dan demokrasi. Teramat jelas bahwa syahwat mentang-mentang berkuasa telah meracuni darah dewan, sampai-sampai mereka boleh memakai Polri untuk memanggil paksa setiap orang.
Teramat gamblang bahwa DPR antikritik sehingga langkah hukum MKD pun diperuntukkan bagi setiap orang yang dianggap merendahkan mereka. Abuse of power sangat mungkin terjadi karena antara kritik dan merendahkan martabat hanya beda-beda tipis dan bersifat subjektif.
Revisi UU MD3 merupakan benteng berlapis yang dibangun DPR untuk meredam banjir kritik dan mempersulit penegakan hukum terhadap mereka. Itulah cara sesat dalam menghadapi dinamika politik dan sikap publik. Agar kritik publik tak kian dalam, semestinya DPR memperbaiki kinerja dan menjauhi penyelewengan, bukan malah membungkam para pengkritik.
Kalau memang menginginkan hukum menjadi panglima di Republik ini, mereka seharusnya membantu penegakan hukum, bukan malah mempersulitnya apalagi merasa kebal hukum. Betul bahwa tidak semua fraksi di DPR yang merasa adikuasa. Setidaknya masih ada Partai NasDem dan PPP yang berpikir waras, yang punya akal sehat dengan menentang revisi UU MD3 itu hingga mereka walk out di rapat paripurna.
Namun, revisi sudah diketuk palu, sudah menjadi undang-undang yang baru. Karena itu, ia wajib kita hormati, tapi sekaligus kita tolak melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. UU MD3 hanya akan menjadikan DPR sebagai lembaga 'yang mahakuasa' dan membuat jarak dengan rakyat kian menganga. Ia sarat dengan pragmatisme politik yang bakal menyeret demokrasi di negeri ini kembali ke era kegelapan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved