Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH upaya untuk mengubah atau merevisi semestinya mengarah ke sesuatu yang lebih baik. Langkah itu juga harus berorientasi ke depan, tak boleh statis atau malah balik ke belakang alias mundur. Kalau <i>ngotot<p> mundur, bukan perbaikan yang didapat, melainkan kegaduhan dan kecemasan yang sebetulnya tak perlu.
Dua respons itu yang belakangan mencuat terkait dengan disepakatinya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan DPR. Publik gaduh sekaligus cemas karena revisi dari KUHP lawas itu tak hanya menyimpan banyak potensi masalah, tapi juga ditengarai ingin menghidupkan pasal yang semestinya tak punya tempat lagi di negara yang menganut sistem demokrasi.
Itulah salah satu masalah terbesar dari RKUHP. Masuknya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, baik secara substansi maupun konstitusi, merupakan sebuah langkah mundur yang luar biasa. Pasal itu, apa pun dalih dan pembenarannya, berpeluang membawa kita ke zaman otoriter.
Zaman ketika hak-hak dan kebebasan berekspresi warga negara dikebiri, zaman ketika kepala negara seolah-olah tidak bisa diganggu gugat atau tidak boleh dikritik. Pasal penghinaan terhadap presiden juga bisa digolongkan mengkhianati konstitusi karena sebetulnya, 12 tahun lalu, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal sejenis dalam KUHP.
Maka wajar bila kemudian publik gagal paham dengan kengototan pemerintah dan DPR untuk memasukkan pasal tersebut. Pertanyaannya, maukah pemerintah, khususnya Presiden Jokowi disebut sebagai pemimpin hasil pemilu demokratis yang mengekang kebebasan berekspresi warganya?
Bersediakah ia menanggung tudingan sebagai presiden yang antikritik? Kami yakin tidak. Karena itu, Presiden tampaknya harus segera bertindak sebelum tudingan-tudingan tak elok keburu menusuknya. Potensi bom waktu juga datang dari pasal zina. Dalam RKUHP, definisi zina diperluas. Pasal 484 ayat (1) dan (2) RKUHP menyebut laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan secara sah berhubungan seks bisa dikenai pidana.
Dalam KUHP saat ini, zina hanya menyasar laki-laki atau perempuan yang telah terikat perkawinan yang sah. Secara 'teknis', pasal itu memungkinkan pengaduan terkait dengan perbuatan zina tidak hanya bisa dilakukan pihak yang dirugikan, yakni istri atau suami yang sah. Akibatnya bisa fatal karena akan menciptakan polisi-polisi moral yang sangat mungkin bakal memancing lebih banyak lagi intervensi terhadap privasi orang, aksi persekusi, juga overkriminalisasi.
Pihak eksekutif dan legislatif tampaknya tak pula sadar bahwa perluasan pasal zina yang kini getol mereka masukkan ke RKUHP justru bakal menimbulkan korban dari kelompok rentan, terutama perempuan. Terpikirkah oleh mereka bahwa korban perkosaan pun bisa menjadi tersangka kalau dia tidak bisa membuktikan adanya perkosaan atau jika pelaku perkosaan mengaku suka sama suka?
Tahukah mereka bahwa pasal itu juga bisa memidanakan pasangan yang tak dapat membuktikan secara hukum perkawinan mereka, termasuk nikah siri, poligami, dan nikah adat? Saat ini, RKUHP belum diketuk jadi KUHP. Semestinya masih ada ruang bagi parlemen dan pemerintah untuk berpikir jernih, menimbang baik-buruk risikonya.
Bagi kita, jelas, masuknya pasal penghinaan presiden dan pasal perluasan zina adalah problem krusial dan mendasar dari RKUHP. Hentikan saja pembahasannya, tak perlu diteruskan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved