Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH upaya untuk mengubah atau merevisi semestinya mengarah ke sesuatu yang lebih baik. Langkah itu juga harus berorientasi ke depan, tak boleh statis atau malah balik ke belakang alias mundur. Kalau <i>ngotot<p> mundur, bukan perbaikan yang didapat, melainkan kegaduhan dan kecemasan yang sebetulnya tak perlu.
Dua respons itu yang belakangan mencuat terkait dengan disepakatinya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) antara pemerintah dan DPR. Publik gaduh sekaligus cemas karena revisi dari KUHP lawas itu tak hanya menyimpan banyak potensi masalah, tapi juga ditengarai ingin menghidupkan pasal yang semestinya tak punya tempat lagi di negara yang menganut sistem demokrasi.
Itulah salah satu masalah terbesar dari RKUHP. Masuknya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, baik secara substansi maupun konstitusi, merupakan sebuah langkah mundur yang luar biasa. Pasal itu, apa pun dalih dan pembenarannya, berpeluang membawa kita ke zaman otoriter.
Zaman ketika hak-hak dan kebebasan berekspresi warga negara dikebiri, zaman ketika kepala negara seolah-olah tidak bisa diganggu gugat atau tidak boleh dikritik. Pasal penghinaan terhadap presiden juga bisa digolongkan mengkhianati konstitusi karena sebetulnya, 12 tahun lalu, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal sejenis dalam KUHP.
Maka wajar bila kemudian publik gagal paham dengan kengototan pemerintah dan DPR untuk memasukkan pasal tersebut. Pertanyaannya, maukah pemerintah, khususnya Presiden Jokowi disebut sebagai pemimpin hasil pemilu demokratis yang mengekang kebebasan berekspresi warganya?
Bersediakah ia menanggung tudingan sebagai presiden yang antikritik? Kami yakin tidak. Karena itu, Presiden tampaknya harus segera bertindak sebelum tudingan-tudingan tak elok keburu menusuknya. Potensi bom waktu juga datang dari pasal zina. Dalam RKUHP, definisi zina diperluas. Pasal 484 ayat (1) dan (2) RKUHP menyebut laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan secara sah berhubungan seks bisa dikenai pidana.
Dalam KUHP saat ini, zina hanya menyasar laki-laki atau perempuan yang telah terikat perkawinan yang sah. Secara 'teknis', pasal itu memungkinkan pengaduan terkait dengan perbuatan zina tidak hanya bisa dilakukan pihak yang dirugikan, yakni istri atau suami yang sah. Akibatnya bisa fatal karena akan menciptakan polisi-polisi moral yang sangat mungkin bakal memancing lebih banyak lagi intervensi terhadap privasi orang, aksi persekusi, juga overkriminalisasi.
Pihak eksekutif dan legislatif tampaknya tak pula sadar bahwa perluasan pasal zina yang kini getol mereka masukkan ke RKUHP justru bakal menimbulkan korban dari kelompok rentan, terutama perempuan. Terpikirkah oleh mereka bahwa korban perkosaan pun bisa menjadi tersangka kalau dia tidak bisa membuktikan adanya perkosaan atau jika pelaku perkosaan mengaku suka sama suka?
Tahukah mereka bahwa pasal itu juga bisa memidanakan pasangan yang tak dapat membuktikan secara hukum perkawinan mereka, termasuk nikah siri, poligami, dan nikah adat? Saat ini, RKUHP belum diketuk jadi KUHP. Semestinya masih ada ruang bagi parlemen dan pemerintah untuk berpikir jernih, menimbang baik-buruk risikonya.
Bagi kita, jelas, masuknya pasal penghinaan presiden dan pasal perluasan zina adalah problem krusial dan mendasar dari RKUHP. Hentikan saja pembahasannya, tak perlu diteruskan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved