Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KERJA Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK telah sampai di penghujung. Pansus akan menyerahkan rekomendasi di Rapat Paripurna DPR penutup masa sidang pada pertengahan bulan ini. Rekomendasi itu merupakan hasil kerja mereka setelah delapan bulan lamanya menjalankan penyelidikan terhadap kerja KPK, molor dari durasi kerja normal pansus DPR yang hanya dua bulan.
Setelah berpanjang-panjang dalam bekerja, ada rencana dari internal pansus untuk memasukkan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang penyadapan dalam rekomendasi ke rapat paripurna. RUU tersebut memang dimintakan Mahkamah Konstitusi sejak 2010.
Ketika itu MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal intersepsi alias penyadapan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut MK, kendati penyadapan boleh dilakukan kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum ada aturan yang baku tentang prosedur penyadapan. Aturan setingkat undang-undang dibutuhkan agar penyadapan jangan sampai melanggar hak privat yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Pansus KPK pada awal masa kerja begitu menggebu untuk menyelisik dan menggali berbagai penyimpangan yang mungkin dilakukan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang.
Di tengah masa kerja pansus, mencuat wacana revisi Undang-Undang tentang KPK dengan dalih untuk memperkuat KPK. Namun, sinyal yang diterima publik ialah DPR ingin melemahkan KPK yang banyak menjerat kolega mereka maupun para kepala daerah.
Di deretan pimpinan parlemen pun berkali-kali menyayangkan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dan menganggap lembaga antirasywah itu menimbulkan kegaduhan. Belakangan, ketika KPK mendudukkan Setya Novanto yang menjabat Ketua DPR sebagai terdakwa, rongrongan pansus terhadap KPK menyurut drastis.
Bahkan, keluar jaminan dari DPR bahwa pansus tidak akan merekomendasikan revisi Undang-Undang KPK. Harus diakui, KPK bukan lembaga yang dijalankan para malaikat sehingga terbuka kemungkinan penyelewengan oleh personelnya. Akan tetapi, ketika temuan itu tidak didapatkan, siapa pun termasuk DPR tidak perlu mengada-adakan jalan untuk tetap bisa menggembosi KPK.
Seperti misalnya, menyelipkan rencana penyusunan RUU penyadapan dalam rekomendasi pansus. Jelas bila usulan itu juga datang dari pansus, sasarannya ialah penyadapan oleh KPK. Bila ditelusuri ke belakang, dalam beberapa kali mengemuka wacana revisi UU KPK, DPR selalu menginginkan dimasukkannya prosedur penyadapan dengan mencantumkan izin pengadilan sebagai salah satu syarat.
Berkali-kali pula, DPR diingatkan bahwa hal itu akan secara signifikan menghambat gerak KPK. Apalagi ditengarai sedikitnya separuh dari kasus yang dibongkar KPK berawal dari penyadapan. Artinya, tanpa kewenangan penyadapan seperti saat ini, KPK pun tinggal separuh napas untuk memberantas korupsi.
Dengan adanya rekomendasi pansus yang menyoal penyadapan oleh KPK, tentu publik akan bertanya-tanya, apa yang disembunyikan parlemen hingga tampak begitu takut pada pemburu koruptor? DPR mestinya lebih fokus memperbaiki dan meningkatkan kinerja untuk memulihkan dan menjaga citra di mata publik.
Kalau terus-terusan ngotot melawan kekuatan arus pemberantasan korupsi, jangan salahkan bila tuduhan konsisten hendak melemahkan KPK dialamatkan ke parlemen.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved